RUANGPOLITIK.COM – Kecaman demi kecaman datang dari berbagai suara, dari pengurus majelis PPP sendiri hingga suara ulama dan santri di daerah atas pernyataan pidato Suharso tentang “amplop” Kiai.
Desakan Suharso agar mundur dari kursi Ketua Umum (Ketum) PPP pun mengalir deras.
Desakan mundur itu bukan hanya dari eksternal partai, terakhir Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Kehormatan PPP (Internal PPP-red) memutuskan agar Suharso dengan legowo agar mundur dari jabatannya sebagai Ketum PPP lewat surat resmi yang mereka layangkan ke DPP PPP.
Analis politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting, Arif Nurul Imam, ketika dihubungi oleh RuPol, mengatakan Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa dapat dimundurkan tergantung dengan mekanisme AD/ART partai politik tersebut.
“Umumnya partai politik memiliki mekanisme internal tentang proses melengserkan Ketua Umumnya,” ujar Arif Nurul Imam.
Ketika ditanyakan, apakah Suharso dapat lengser sebagai Ketum PPP? ia mengatakan, bahwa semua tergantung dinamika internal dan komunikasi terhadap kekuatan politik eksternal (penguasa saat ini-red).
Berita Terkait:
Tiga Majelis PPP Desak Suharso Mundur dari Ketum PPP
Suharso Respons Desakan 3 Majelis PPP Lepas Kursi Ketum
Terkait Desakan Mundur, Rusli Effendi: Suharso Jangan Remehkan Majelis Partai
“Jika Suharso tidak dapat mengendalikan dinamika internal dan berkomunikasi dengan baik terhadap kekuatan eksternal partai, maka bukan tidak mungkin dirinya akan terancam dari kursi Ketum,” ujarnya.
Tetapi, Arif Nurul Imam menambahkan, jika Suharso dapat mengendalikan dinamika internal serta berkomunikasi dengan baik terhadap kekuatan eksternal politik, maka besar kemungkinan Suharso tetap menjadi Ketum PPP.
Editor: Rikky A. D
RuPol