RUANGPOLITIK.COM – Kasus tewasnya Brigadir J yang melibatkan Fredy Sambo dan puluhan anggota polri lainnya memunculkan isu perlunya revisi terhadap Undang-Undang Polri
Menurut Willy Aditya, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus berdasarkan pendekatan saintifik serta melalui evaluasi menyeluruh dan objektif.
“Revisi UU tentang Polri, seperti disampaikan sejumlah pihak, tidak bisa dilakukan hanya karena merespons atau by response terhadap kasus pembunuhan berencana yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini di Jakarta, Jumat (26/8).
Dalam sistem bernegara, menurutnya, Indonesia tidak bisa melakukan revisi undang-undang dengan alasan by response.
Berita Terkait:
Pertemuan Puan-Paloh, Pengamat: Belum Tentu PDIP Koalisi Dengan NasDem
Surya Paloh Temui Jokowi, NasDem: Bukan Bicara Reshuffle Kabinet
Beredar Isu Nasdem Pamit ke Jokowi, Pastikan Dukung Anies?
Gara-gara tayangan media massa menampilkan ‘drama’ Sambo, lalu kita merevisi UU Kepolisian karena itu? Salah besar itu, karena merevisi sebuah undang-undang tidak boleh emosional, namun harus objektif.
“DPR, sebagai institusi pembuat produk legislasi, tidak akan secara reaktif merespons kondisi yang terjadi di masyarakat. DPR harus bersikap cermat dan objektif,” tutur politisi dari Nasdem ini.
Willy menjelaskan dalam negara demokrasi, peran kepolisian harus dimiliki oleh tiap warga negara; sehingga harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kasus yang terjadi saat ini di institusi Polri.
“Kita jangan terbawa arus dalam ‘drama’ Sambo. Jangan melodramatis karena nanti bisa masuk ‘jebakan Batman’. DPR sebagai pembuat undang-undang tidak reaktif, namun akan melihat persoalan secara cermat dan objektif,” ujarnya.
Dia mengatakan solusi dari sebuah persoalan bukanlah merevisi sebuah undang-undang. Menurut dia, bisa jadi persoalan itu muncul pada implementasi peraturan dan pengawasan yang dilakukan petugas di lapangan, bukan karena di level aturan.
Editor: Rikky A. D
RuPol
Editor: Rikky A. D
RuPol