RUANGPOLITIK.COM –Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk mengklarifikasi pernyataannya soal dugaan ada aliran dana Ferdy Sambo kepada anggota DPR.
Dalam pernyataannya di sebuah media daring 15 Agustus 2022, Sugeng sempat menyebut ada informasi mengenai pengucuran dana besar-besaran oleh Mantan Kadiv Propam itu untuk memuluskan skenario yang dibuatnya terkait kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sugeng menyebut, IPW mendapat informasi ada dugaan dana yang juga mengalir ke anggota DPR. Namun, ujar dia, informasi tersebut belum terkonfirmasi.
Kasus Irjen Ferdy Sambo yang mengotaki pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J merembet hingga ke gedung parlemen. Terungkap anggota DPR RI dihubungi Ferdy Sambo terkait skenario untuk menutupi pembunuhan Brigadir Yosua.
Berita Terkait:
Ferdy Sambo Minta Maaf pada Jajaran dan Instansi Polri, Netizen: Keluarganya Gimana?
Lima Jenderal Tanda Tangani Keputusan Pemecatan Ferdy Sambo
Kak Seto: AnakBungsu Ferdy Sambo Masih Butuh Pendampingan dari Putri Candrawathi
Kasus Ferdy Sambo Momentum Tepat Lakukan Reformasi SDM Polri
Terseretnya anggota DPR dalam kasus Ferdy Sambo, berawal dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud Md dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
“MKD telah menjadwalkan pengundangan Menko Polhukam/Ketua Kompolnas Mahfud Md dan Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa hari Kamis, 25 Agustus 2022 mendatang,” kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (19/8/2022) silam.
Kedua tokoh itu hadir untuk memberikan keterangan dari informasi yang didapatnya. “Kami berharap kedua tokoh tersebut berkenan hadir dan memberikan keterangan,” ujarnya.
Sugeng diperiksa soal pengakuannya yang mendapat informasi terkait aliran dana ke anggota DPR di kasus Ferdy Sambo. Sedangkan Mahfud, terkait informasi keterlibatan anggota DPR di kasus Ferdy Sambo.
“Pak Sugeng kami undang terkait pemberitaan bahwa beliau pernah mengatakan mendapat informasi adanya aliran dana ke anggota DPR terkait kasus Ferdy Sambo,” ujar Habiburokhman.
“Sementara Pak Mahfud kami undang untuk kami mintai keterangan apakah beliau mengetahui ada anggota DPR yang turut terlibat menyusun skenario rekayasa kasus Ferdy Sambo,” imbuhnya.
Sambo Telepon Kompolnas-Anggota DPR?

Mahfud Md yang memenuhi panggilan MKD DPR menjelaskan bahwa Ferdy Sambo sempat melakukan prakondisi sebelum kasus penembakan Brigadir Yosua mencuat ke publik. Menurut Mahfud, Sambo menghubungi Kompolnas, Komnas HAM, dan anggota DPR.
“Di situ sebenarnya Sambo itu menskenariokan agar orang percaya bahwa terjadi tembak-menembak dan dia dizalimi. Untuk itu, dia membuat prakondisi. Apa prakondisi? Menghubungi beberapa orang. Nah, beberapa orang itu karena menyangkut di kantor saya dan di mitra kerja saya, saya ambil namanya. Nah, ada beberapa lagi orang anggota DPR,” kata Mahfud saat rapat verifikasi MKD DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Mahfud enggan menyebut nama anggota DPR itu yang dia akui sudah ada di kantongnya. Mahfud menyebut tidak mengetahui apakah pelapor atas pemanggilannya ke MKD DPR ini berdasarkan aduan dari anggota DPR tersebut.
Meski demikian, Mahfud menyebut orang yang dihubungi Sambo, termasuk anggota DPR itu, tak melakukan pelanggaran pidana. Dengan begitu, dia menilai tidak perlu anggota DPR tersebut diadili oleh MKD DPR.
“Nah, di situ saya tidak sebut. Karena saya tidak sebut, saya tidak tahu apakah yang akan diadili yang ada di kantong saya tentang nama itu. Dan saya tidak harus mengeluarkan nama itu karena beberapa hal. Pertama, orang dihubungi orang itu bukan pelanggaran,” tukasnya.
Mahfud Md enggan menjelaskan identitas anggota DPR itu. Ia menjelaskan bahwa konteks hubung-menghubungi itu bukan sebelum pembunuhan melainkan sesudah terjadi pembunuhan.
“Jadi itu dihubungi pada hari Senin tanggal 11 (Juli), bukan dalam rangka perencanaan pembunuhan tetapi mau membuat alibi atau skenario. Tapi kan sekarang kasusnya sudah diungkap dan sudah jelas di media semuanya. Jadi saya ndak perlu bicara siapa, lagipula bukan tindak pidana kalau orang cuma dihubungi, bisa saja dia menghubungi ratusan orang,” ujar Mahfud.
Dengan penjelasan Mahfud Md dan Sugeng tersebut, MKD meyakini tidak ada anggota DPR yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J maupun yang membantu memuluskan skenario Sambo. “Jadi clear, tidak ada anggota DPR terlibat. Kasus ditutup,” ujar Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi, Kamis (25/8/2022).
Adapun Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J. Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, timsus telah menemukan fakta bahwa tak terjadi tembak-menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir J, seperti skenario awal yang disusun oleh Sambo.
Kapolri pun menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard menembak Yosua atas perintah Ferdy. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pagi tadi, penyidik pun menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ferdy diduga merancang skenario di Duren Tiga untuk menutupi perannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Atas perannya yang diduga memerintahkan pembunuhan, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo, terdapat empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)