RUANGPOLITIK.COM –Kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara Roy Suryo dan telah melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Roy Suryo sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke penyidik, dilimpahkan ke kejaksaan. Namanya sudah dilimpahkan itu kan dari kita sudah siap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Jaksa saat ini tengah meneliti berkas perkara Roy Suryo ini. Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara selama 14 hari.
“Jaksa punya waktu 14 hari apakah lengkap atau tidak. Kalau lengkap, P-21 baru langsung tahap 2. Kalau tidak lengkap P-19 nanti ada petunjuknya. Sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak,” tuturnya.
Sebelumnya, pengacara Roy Suryo tengah menyiapkan pembelaan untuk menghadapi persidangan kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Berita Terkait:
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Kombes Endra Zulpan
Unggah Foto Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Resmi Jadi Tersangka
Roy Suryo Sindir Megawati saat Sebut Wartawan Tak Lagi Gunakan Kode Etik Jurnalistik
Soal Big Data, Roy Suryo: Luhut Big Dusta!
Karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan sesuai pemberitaan dari Pak Kabid Humas, kita akan siapkan pembelaan,” kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni kepada awak media, Senin (15/8/2022).
Pitra mengatakan pihaknya tidak akan mengambil upaya hukum lain terkait status penahanan kepada Roy Suryo. Menurutnya, kliennya telah siap mengikuti jalannya persidangan.
“Sebagai warga negara yang baik, beliau menghormati proses hukum yang berlangsung,” terang Pitra.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)