RUANGPOLITIK.COM –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Surat telegram ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. “Sesuai dengan data dari Biro Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi) yaitu sebanyak 24 personel,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).
24 personel yang dimutasi itu terdiri dari 10 personel berasal dari Divisi Propam, 2 personel Bareskrim, 2 personal Korbrimob BKO Propam, 9 Polda Metro Jaya/Polres Jakarta Selatan, 1 Polda Jateng BKO Propam.
Adapun pangkat 24 personel tersebut terdiri dari 4 Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, 2 Bharada.
Dedi menjelaskan para personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena terkait dugaan penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Berita Terkait:
PPP: Kami Tak Sepakat Usulan Penonaktifan Listyo Sigit sebagai Kapolri
Said Aqil Dukung Langkah Kapolri Bersihkan Judi Online
Satgasus Merah Putih yang Pernah Dipimpin Ferdy Sambo Resmi Dibubarkan Kapolri
Kapolri: Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pasal Berlapis
“Ya betul (karena dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua). Itu hasil rekomendasi dari Inspektorat Khusus (Itsus). Mereka dimutasi ke Yanma Polri,” ujar Dedi.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ferdy, Putri, Ricky dan Kuat dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Richard dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, tim inspektorat khusus yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto juga telah memeriksa 83 polisi terkait dengan pelanggaran kode etik upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari jumlah itu, 35 orang disebut telah direkomendasikan untuk mendapatkan penempatan khusus (patsus) alias ditahan.
Agung juga sempat menyatakan bahwa pihaknya menduga lima orang anggota polisi melakukan tindak pidana obstruction of justice.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)