RUANGPOLITIK.COM-Ayah almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku bingung dengan keterangan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo terkait alasannya menghabisi nyawa anaknya.
Dalam keterangan resminya saat diperiksa Mabes Polri, Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada Brigadir J yang telah melukai harkat dan martabat keluarganya.
“Kami dari keluarga merasa bingung atas keterangan resmi yang dikeluarkan Mabes Polri yang mengatakan unsur sakit hati yang dimulai sejak dari Magelang hingga Sambo membunuh Yoshua,” tutur Samuel Hutabarat.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Mabes Polri bisa menyampaikan secara transparan kepada publik terkait kasus kematian anaknya.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap Mabes Polri bisa menyampaikan secara transparan kepada publik terkait kasus kematian anaknya.
“Saya minta kepada penyidik Mabes Polri untuk buka saja kasus ini secara transparan dan jangan ada yang ditutupin,” kata ayah Brigadir J.
Berita Terkait:
Hari Ini, Ferdy Sambo Akan Diperiksa Komnas HAM
Kapolri: Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Rekaman CCTV Bocor, Irjen Pol Ferdy Sambo Diduga Lakukan Eksekusi Jam 17:06
Digeledah Timsus, Istri Ferdy Sambo Menangis di Kamar
Diketahui tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Pernyataan Ferdy Sambo itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Dia mengatakan tersangka Ferdy Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo kemudian memerintahkan Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J.
“FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” kata Rian dikutip Rupol dari Antara, Jumat (12/8/2022).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf atau KM yang merupakan sopir pribadi.
Dalam aksinya masing-masing mempunyai peran, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka RR dan KM ikut menyaksikan dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)