RUANGPOLITIK.COM-Burhanuddin selaku eks Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, menyatakan bahwa nilai gugatan yang diajukan partnernya, Deolipa Yumara, mencapai Rp 15 Triliun beralasan dan wajar.
Burhanuddin mengatakan, bahwa besaran nilai gugatan tidak dibatasi. Apalagi menurutnya jika gugatan tersebut adalah untuk melawan perbuatan yang melawan hukum.
“Kalau nilai itu kan bebas namanya gugatan perbuatan melawan hukum karena sudah ini ya bebas bebas aja, berapa,” ujarnya, Jumat (12/8/2022).
Ia menegaskan bahwa selama menjadi kuasa hukum Bharada E sebelumnya, pihaknya tidak pernah dibayar karena ditugaskan oleh negara.
“Kan kita tidak gak ada bayaranya, tulis aja besar-besar ini gak dibayar,” tegasnya.
Berita Terkait:
Di TKP Penembakan Brigadir J, Kapolri: Ada 6 Orang, Baru Ferdy Sambo
Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kapolri…
Terkait Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdi Sambo Menjadi Tersangka
CCTV di TKP Penembakan Brigadir J Diambil, Kapolri: Sudah Kantongi Identitas Pelaku
Ia menyatakan kerjanya kerasnya dan Deolipa selama ini murni bekerja atas dasar profesional dan kebenaran.
Oleh karena itu, Burhanuddin menyatakan kalaupun nilai gugatan yang diminta Deolipa sebesar Rp 15 Triliun, nilai itu wajar-wajar saja.
“Iya, supaya, ini kan professional tidak dipandang sebelah mata, itu aja intinya,” jelas Burhanuddin.
Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan sudah ada banyak desakan dari advokat lain untuk mengajukan gugatan terhadap Bareskrim Polri karena memutus secara sepihak surat kuasanya dengan Bharada E.
“Banyak desakan juga teman advokat turut mengecam model gini, gak benar, ada yang salah ini,” terangnya kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)