Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Komnas HAM Batal Periksa Ferdy Sambo Hari Ini, Ini Alasannya

by Ruang Politik
in Kilas Update
429 9
0
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik/Ist.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik/Ist.

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM – Komnas HAM batal memeriksa tersangka pembunuhan Berigadir J hari ini.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan alasan pembatalan hari ini, karena penyidik Tim Khusus Polri tengah memeriksa Ferdy Sambo.

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

“Pak Ferdy Sambo belum bisa memberikan keterangan ke Komnas HAM. Alasannya adalah teman-teman penyidik sedang mendalami Ferdy Sambo,” katanya saat diwawancarai di Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).

Anam memastikan proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan terhambat meskipun pemeriksaan hari ini batal.

Berita Terkait:
Kapolri: Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kapolri…

Buat Rilis Media Tembak Menembak Versi Ferdy Sambo, Penasehat Kapolri Undur Diri

Hari Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Ketiga Kasus Kematian Brigadir J

Komnas HAM, kata Anam, tetap berkoordinasi dengan Timsus untuk menyelidiki kematian Brigadir J.

“Kami tidak mengalami hambatan, ini satu proses yang dibangun sejak awal saling menghormati, makanya kami tetap bisa koordinasi dengan timsus,” ucapnya.

Diketahui, saat ini Ferdy Sambo telah dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, ada tiga orang lainnya, yakni Bharada E, Bripka Ricky, dan KM.

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(FSL)

Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)

Tags: Brigadir JRuang PolitikRuangPolitik
Previous Post

Hari Ini, Ferdy Sambo Akan Diperiksa Komnas HAM

Next Post

Komnas HAM: Ada Indikasi Obstruction of Justice di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ruang Politik

Next Post
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dan Chairul Anam saat menjelaskan hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri./RuPol/FSL

Komnas HAM: Ada Indikasi Obstruction of Justice di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election