RUANGPOLITIK.COM – Komnas HAM batal memeriksa tersangka pembunuhan Berigadir J hari ini.
Komisioner Komnas HAM Chairul Anam mengatakan alasan pembatalan hari ini, karena penyidik Tim Khusus Polri tengah memeriksa Ferdy Sambo.
“Pak Ferdy Sambo belum bisa memberikan keterangan ke Komnas HAM. Alasannya adalah teman-teman penyidik sedang mendalami Ferdy Sambo,” katanya saat diwawancarai di Komnas HAM, Kamis (11/8/2022).
Anam memastikan proses penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak akan terhambat meskipun pemeriksaan hari ini batal.
Berita Terkait:
Kapolri: Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kapolri…
Buat Rilis Media Tembak Menembak Versi Ferdy Sambo, Penasehat Kapolri Undur Diri
Hari Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Ketiga Kasus Kematian Brigadir J
Komnas HAM, kata Anam, tetap berkoordinasi dengan Timsus untuk menyelidiki kematian Brigadir J.
“Kami tidak mengalami hambatan, ini satu proses yang dibangun sejak awal saling menghormati, makanya kami tetap bisa koordinasi dengan timsus,” ucapnya.
Diketahui, saat ini Ferdy Sambo telah dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, ada tiga orang lainnya, yakni Bharada E, Bripka Ricky, dan KM.
Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)