RUANGPOLITIK.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan terdapat enam orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara saat peristiwa penembakan Brigadir J berlangsung, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Bhadara E dan sopir Ferdy, K berpeluang dijerat pasal berlapis.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan para tersangka bisa dijerat pasal berlapis. “Tidak menutup kemungkinan, semua masih didalami,” kata Dedi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Kasus kematian Brigadir J saat ini telah menyeret empat tersangka, yaitu Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (RR), KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS). Mereka semua dikenakan pasal yang sama dengan dugaan pembunuhan berencana jika merujuk pada Pasal 340 KUHP.
Berita Terkait:
Digeledah Timsus, Istri Ferdy Sambo Menangis di Kamar
Rekaman CCTV Bocor, Irjen Pol Ferdy Sambo Diduga Lakukan Eksekusi Jam 17:06
Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Gali Keterangan Istri Ferdy Sambo Jumat Ini
Terkejut Anaknya Ditembak Atas Perintah Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J: Firasat Mati Dibunuh
Untuk pengenaan pasal berlapis, papar Dedi, tergantung pada fakta hukum yang didapat dari penyidikan. “Sangat tergantung pada fakta hukumnya,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.
Kabar ini membantah bahwa adanya adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E ketika awal pengumuman kasus.
Justru Kapolri mengatakan Brigadir J diduga ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS,” ujarnya saat konferensi pers kemarin di Mabes Polri.
Kemungkinan Ferdy Sambo terlibat langsung atau hanya memerintahkan, tim khusus masih mengusut kepada para saksi dan pihak terkait. Selain itu, tim khusus juga menemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti dan merekayasa kasus.
“Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat,” jelas Sigit.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan ada beberapa pasal yang bisa dikenakan terhadap Ferdy Sambo.
Ada kemungkinan menyangkut juga soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ferdy Sambo setidaknya bisa dikenakan Pasal 221 KUHP, selebihnya bisa dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP, kemudian Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE,” kata Chairul kepada awak media, Selasa, 9 Agustus 2022.
Pasal 221 KUHP adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.
Pasal 338 menyebut barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Lalu, Pasal 340 berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Choirul Huda mengatakan Pasal 46 juncto Pasal 30 UU ITE juga bisa dikenakan. Pasal 46 UU ITE menyebut hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Lalu, Pasal 30 menyebut setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun.
“Pasal 30 juncto 46 UU ITE dikenakan karena illegal access terhadap handphone atau data yang ada di HP mendiang Yosua,” kata Choirul Huda.
Editor: B. J Pasaribu
(Editor)