RUANGPOLITIK.COM – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo rencananya akan diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini Kamis, (11/8/2022).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan pihaknya dijadwalkan bakal memeriksa Irjen Ferdy Sambo hari ini.
Menurutnya, pemeriksaan ini sudah dijadwalkan sebelumnya dan belum ada pemberitahuan untuk dibatalkan.
“Belum ada pemberitahuan pembatalan atau penundaan dari Timsus (Mabes Polri) ” ujar Beka kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Berita Terkait:
Kapolri: Ferdy Sambo Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kapolri…
Buat Rilis Media Tembak Menembak Versi Ferdy Sambo, Penasehat Kapolri Undur Diri
Hari Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Ketiga Kasus Kematian Brigadir J
Pemeriksaan terhadap itu sudah dijadwalkan Komnas HAM sejak Selasa lalu. Namun, terkait waktu pasti pemeriksaan terhadap Ferdy, Beka belum bisa memastikannya.
“Kita tunggu bareng-bareng, ya,” ungkap Beka.
Irjen Ferdy Sambo akan dimintai keterangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryanah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan kepolisian soal pemeriksaan tersebut karena saat ini Ferdy sudah ditahan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimbo) Kelapa Dua,
Selain Sambo, penyidik tim khusus (timsus) juga menetapkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf (KM) sebagai tersangka. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(ZSR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)