RUANGPOLITIK.COM-Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyebut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer atau E penting.
Terlebih, Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan siap membuka tabir di balik pembunuhan terhadap Brigadir J.
Edwin menjelaskan perlindungan terhadap Bharada E tak semata untuk keselamatannya.
“Bukan hanya soal keselamatannya, tetapi juga menjaga konsistensinya untuk menyampaikan keterangan hingga pengadilan,” papar Edwin kepada wartawan di LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).
Dia juga meminta semua pihak tidak hanya fokus pada proses penyidikan yang saat ini berlangsung. Namun, harus memikir jauh hingga empat bulan ke depan hingga tahap persidangan kasus itu.
Berita Terkait:
Motif Ferdy Sambo di Kasus Penembakan Brigadir J Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Kapolri…
Terkait Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdi Sambo Menjadi Tersangka
Ketua DPR RI: Publik Menunggu Penuntasan Kasus Penembakan Brigadir J Secara Transparan
Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kapolri: Terkait Dua Kasus Pidana
Bharada E akan ada di pengadilan. Pertanyaannya, apakah Bharada E akan selamat? Kami harapkan tetap selamat, apakah dia tetap mempertahankan keterangan di BAP hari ini atau tidak,” tuturnya.
Edwin juga menyebutkan hingga saat ini telah terbangun kepercayaan Bharada E kepada LPSK, sehingga hal itu penting untuk menjaga konsistensi pernyataan hingga persidangan.
“Itu yang mungkin perlu dipertahankan untuk menjaga keterangan ini sama proses pengadilan,” kata Edwin.
Ia juga mengatakan keterangan Bharada E berubah setelah mengajukan diri sebagai justice collaborator pada Senin (8/8/2022).
Edwin menyebutkan sebelumnya keterangan Bharada E tetap konsisten setelah lima kali diperiksa soal kasus kematian Brigadir J yang sebelumnya disebut sempat terlibat aksi tembak-menembak.
“Kami sudah mendapat gambaran baru terkait pernyataan Bharada E yang berbeda dengan keterangan yang lama,” pungkasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)