RUANGPOLITIK.COM-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami motif penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam konferensi pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa, (9/8/2022).
Tim Khusus (Timsus) Polri belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka.
“Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit dikutip RuPol dari Antara (10/8/2022).
Namun, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan, bukan tembak-menembak seperti yang dilaporkan pada awal kejadian.
Berita Terkait:
Buat Rilis Media Tembak Menembak Versi Ferdy Sambo, Penasehat Kapolri Undur Diri
Sore Ini, Kapolri Listyo Umumkan Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J
Gantikan Ferdy Sambo, Kapolri Resmi Lantik Syahardiantono Sebagai Kadiv Propam Polri
CCTV di TKP Penembakan Brigadir J Diambil, Kapolri: Sudah Kantongi Identitas Pelaku
“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Timsus, terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J bukan tembak-menembak.
Adapun laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, saat ini masih didalami oleh penyidik.
Menurut Sigit, untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi.
“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli di samping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” ujarnya.
Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)