RUANGPOLITIK.COM – Kepolisian Republik Indonesia telah menetapan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keempat orang tersangka itu di antaranya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
“Bareskrim Polri tetapkan 4 orang tersangka Bharada RE, Bripka RR, tersangka KM, Irjen Pol FS,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Adapun peran masing-masing pelaku, Agus menjelaskan Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban, RR turut menyaksikan dan membantu penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan terhadap korban.
Berita Terkait:
Lima Pernyataan Baru Bharada E yang Mengejutkan, Ini Kesaksiannya…
Hari Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Ketiga Kasus Kematian Brigadir J
Polri Geledah Rumah Pribadi Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J
Komnas HAM Akan Periksa Ferdy Sambo Terkait Kematian Brigadir J Kamis Ini
Sementara, Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan terhadap ketiga orang tersebut.
Tidak hanya itu, Ferdy Sembo juga membuat skenario agar terjadi tembak menembak dalam peristiwa itu.
“FS menskenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut peranannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)