RUANGPOLITIK.COM-Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri menyambangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta Pusat, Jumat (5/8/2022).
Mereka akan diminta keterangan terkait uji balistik kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rombongan Tim Labfor datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan. Mereka datang pukul 08.35 WIB, sementara jadwal pemeriksaan pukul 09.00 WIB.
Mereka kompak memakai kemeja batik. Rombongan itu langsung memasuki kantor Komnas HAM dan menaiki anak tangga menuju ruang pemeriksaan.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya akan menanyakan detail hasil uji balistik yang telah dilakukan oleh tim kepolisian.
“Yaitu soal senjata yang digunakan, terus kemudian peluru dan juga hal-hal lain yang terkait dengan penggunaan senjata maupun peluru itu,” kata Beka di Komnas HAM.
Berita Terkait:
Ferdy Sambo Besok Diperiksa Tim Penyidik, Komnas HAM: Kami Tunggu Pemeriksaan Digital Forensik
Komnas HAM: Soal Pelecehaan Seksual Hanya Bisa Dibuktikan Istri Ferdy Sambo
Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Kami Pasti Panggil Ferdy Sambo dan Istri
Komnas HAM Gegas Periksa Hasil Uji Balistik hingga DNA Brigadir J
“Misalnya begini registernya atas nama siapa senjata tersebut, terus kemudian pelurunya apakah ada yang pecah atau tidak kalau ada yang pecah itu apakah kemudian identik dengan ketemu tidak pecahannya dengan yang lain bagian peluru yang lain,” ujarnya.
Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7/2022).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Terbaru, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu (3/8). Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa sejumlah personel kepolisian sampai mengeluarkan telegram berisi mutasi besar-besaran terhadap jajarannya.
Sebanyak 15 personel kepolisian dimutasi, termasuk Sambo. Jenderal bintang dua ini dicopot dari Kadiv Propam dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)