RUANGPOLITIK.COM – Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) menilai pernyataan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, terkait Airlangga Hartarto tak perlu dibawa ke ranah hukum
Direktur SA Institut Suparji Ahmad menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mengandung unsur pidana karena hanya sebatas kritik kepada Menko Perekonomian.
“Pernyataan itu tidak perlu sampai dibawa ke ranah hukum, karena memang tidak ada unsur pidananya. Apa yang disampaikan Haris bentuk kritik terhadap Airlangga selaku Menteri,” kata Suparji dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini mengatakan lebih tepat jika pernyataan seperti itu diselesaikan di luar pengadilan. Hal ini sejalan dengan spirit Jaksa Agung yang menghendaki tidak setiap persoalan dibawa ke meja hijau.
“Jaksa Agung mempunyai harapan agar setiap perbuatan pidana ringan tidak perlu dibawa ke ranah hukum, terlebih persoalan ini yang notabene tidak memenuhi unsur pidana,” ucapnya.
Jika ini tetap dilanjutkan di ranah hukum, kata dia, maka dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam bernegara kita. Dampak panjangnya cita-cita untuk mengurangi volume narapidana di penjara bisa tidak terlaksana.
“Maka sebaiknya direspon dengan elegan saja, tak perlu sampai membuat laporan polisi. Apalagi jika memang penghinaan, yang berhak melapor adalah yang dirugikan secara langsung,” sambungnya.
Perkara Haris menurut Suparji, sebatas soal etika saja. Kritik tetap boleh namun harus menggunakan bahasa yang tepat, bukan dengan yang menyerang martabat.
“Kritis dan kritik itu sangat diperlukan untuk membangun negeri agar lebih baik. Tetapi cara penyampaiannya pun harus berlandaskan etika moral,” tegasnya.
Sebelumnya, pernyataan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama pada Pelantikan DPP KNPI di Monumen Serangan Umum 1 Maret di Yogjakarta (23/7), mengundang kecaman dan kekecewaan dari kader Golkar yang saat ini masuk dalam kepengurusan DPP KNPI dibawah kepemimpinannya.
Dalam rekaman video di akhir sambutan, Ketua DPP KNPI, Haris Pertama, salah satunya menyebutkan Menteri Koordinator Perekonomian H. Airlangga Hartarto sebagai pemecahbelah KNPI. (DAR)