RUANGPOLITIK.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dinilai diskriminatif terhadap kelompok minoritas dalam hal ini LGBT terkait pernyataannya soal Citayam Fashion Week (CFW).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pernyataan Ahmad Riza Patria bisa berpotensi menyebabkan persekusi terhadap kelompok minoritas.
“Pejabat kembali lagi membuat pernyataan-pernyataan diskriminatif yang berpotensi menyebabkan persekusi terhadap kelompok minoritas,” kata Usman dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
“Mengungkapkan identitas dan ekspresi gender bukan tindakan kriminal, melainkan ekspresi diri yang dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional,” lanjutnya.
Berita Terkait:
Demokrat Harap Surya Paloh Bisa Menangkan Anies-AHY di Pilpres 2024
Demokrat: Kalau Anies-AHY Jadi Pimpin Indonesia, Bangsa Ini Maju Pesat
Survei Capres: Ganjar-Anies Teratas, Airlangga Masuk 5 Besar
Wagub DKI Jakarta Tegas Minta Citayam Fashion Show Dibubarkan
Menurutnya, semua warga negara terlepas dari status gender, etnis, agama, dan orientasi seksualnya memilik hak yang setara.
Pihak berwenang justru seharusnya melindungi mereka dari diskriminasi, bukan malah membuat pernyataan-pernyataan yang dapat memicu diskriminasi dan persekusi.
“Semua warga, terlepas dari gender, etnis, agama, orientasi seksual, atau status lainnya, mempunyai hak yang setara dengan warga lainnya,” ucapnya.
Hak atas kebebasan berekspresi kata dia telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang selanjutnya dijelaskan dalam Komentar Umum No. 34 tentang Pasal 19 ICCPR.
Kemudian, pada Pasal 26 ICCPR juga menyatakan semua orang setara di mata hukum dan harus dilindungi dari segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal-usul, maupun status lainnya.
Usman menggarisbawahi bahwa Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005.
Dengan begitu, kata dia, Indonesia memiliki kewajiban yang mengikat untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dalam Kovenan tersebut.
Terlebih lagi, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif itu.
Sebelumnya, Ahmad Riza Patria meminta remaja-remaja yang meramaikan Citayam Fashion Week waspada terhadap LGBT.
Menurutnya, Pemprov Jakarta tidak melarang para remaja menggelar Citayam Fashion Week karena itu bagian dari ekspresi dan merupakan fenomena yang menembus kebiasaan lama.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)