RUANGPOLITIK.COM-Polisi resmi menetapkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa mirip Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Penetapan tersangka Roy Suryo hari ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/07/2022).
“Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka” ujarnya.
Zulpan mengatakan hari ini Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan. Meski begitu, ia belum mengonfirmasi apakah Mantan Menpora itu akan langsung ditahan.
Berita Terkait:
Roy Suryo Sindir Megawati saat Sebut Wartawan Tak Lagi Gunakan Kode Etik Jurnalistik
Jokowi Tak Tahu Rencana Perubahan UU Sisdiknas, Roy Suryo: Tidak Bisa Berkata-kata
Roy Suryo Pastikan Video Lawas KH Ma’ruf Amin Sebut Ahok Sumber Konflik, Asli!
Roy Suryo Terangkan Sejarah Stadion BMW dan JIS: Agar Tidak Jadi Bahan Hoaks
“Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan perwakilan umat Budha ke Polda Metro Jaya atas unggahannya di akun twitternya.
Roy Suryo dilaporkan dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022. Roy Suryo juga dilaporkan atas unggahan tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.(FSL)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol0