RUANGPOLITIK.COM-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jakarta Timur menggugat ketua umumnya Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menggugat Prabowo lantaran tak kunjung memecat M. Taufik yang sebelumnya direkomendasikan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Melihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selasatan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Adapun pihak penggugat adalah DPC Partai Gerindra Kota Jakarta Timur dengan kuasa hukum, Zulham Effendi.
Terdapat dua pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini, yakni Dewan Pembina Partai Gerindra dan DPP Partai Gerindra. Kemudian turut tergugat adalah Majellis Kehormatan Partai Gerindra.
Berita Terkait:
Pecat M Taufik, Gerindra Sebut Masalah Kantor dan Korupsi
Gerindra Bantah Pemecatan Taufik Karena Dukung Anies Baswedan
Dipecat Gerindra! M Taufik: Saya Sudah Akan Mundur
M Taufik Gerindra Beri Sinyal Bakal Pindah ke NasDem
Penggugat meminta PN Jaksel mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya.
Tidak hanya itu, penggugat juga meminta agar PN Jaksel menguatkan Putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai GERINDRA tertanggal 7 Juni 2022,” demikian gugatan tersebut sebagaimana dilansir Kamis 21 Juli 2022.
Penggugat juga memerintahkan seluruh pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.(FSL)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)