RUANGPOLITIK.COM-Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai Rizieq Shihab sudah sepatutnya berhak untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama sebagai warga negara Indonesia.
Hal demikian ia sampaikan merespons bebas bersyaratnya eks pentolan FPI itu dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
“Sebagai warga negara Habib Rizieq berhak mendapatkan perlakuan hukum sebagaimana mestinya. Tidak perlu ada euforia dan tidak perlu ada fobia. Semuanya adalah proses hukum yang biasa,” tukas Abdul kepada awak media.
Abdul menilai Rizieq harus menjadi teladan bagi umat dan masyarakat dalam kehidupan beragama dan bernegara. Ia lantas menyatakan masyarakat saat ini butuh ketenangan dan kerukunan lantaran Indonesia masih berada di tengah pandemi virus Corona.
“Dalam situasi dimana bangsa Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 dan ekonomi yang belum membaik, masyarakat perlu ketenangan dan kerukunan,” kata Abdul.
Berita Terkait:
FPI Sanggah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
LaNyalla Mattalitti Disebut Dalang Aksi Demo, Rocky Gerung: Justru Dalang yang Bagus
Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini
La Nyalla Tanda Tangan Plakat ‘Man of The Year 2021’ untuk Habib Rizieq Shihab
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti memastikan Rizieq telah bebas bersyarat dari penjara pada Rabu (20/7/2022) pukul 06.45 WIB pagi tadi.
Rizieq Shihab mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.
Awalnya, Rizieq sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus tersebut. Namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya jadi dua tahun. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)