Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Meski Sudah Keluar Penjara, Rizieq Wajib Ikut Bimbingan sampai 2024

by Ruang Politik
in Kilas Update
432 4
0
Meski Sudah Keluar Penjara, Rizieq Wajib Ikut Bimbingan sampai 2024/Ist

Meski Sudah Keluar Penjara, Rizieq Wajib Ikut Bimbingan sampai 2024/Ist

466
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih harus menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) meski telah dinyatakan bebas bersyarat keluar penjara.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menjelaskan Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

RelatedPosts

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Kelurahan Koto Tangah Kota Payakumbuh Ukir Prestasi Juara I Tingkat Provinsi Sumatera Barat

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

“Berakhir masa percobaan, berakhir masa bimbingan yang bersangkutan di Balai Pemasyarakatan. Yang bersangkutan masih harus menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan,”ujar Rika kepada kepada awak media, Rabu (20/7/2022).

Selama menjalankan bimbingan, Rika mengatakan Rizieq harus mematuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Bapas. Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

“Apabila itu terjadi maka pembebasan bersyaratnya bisa dicabut dan harus kembali menjalankan sisa pidana di Rutan/Lapas,” ucap Rika.

Berita Terkait:
La Nyalla Tanda Tangan Plakat ‘Man of The Year 2021’ untuk Habib Rizieq Shihab

Tudingan Intelijen Bermain saat FPI Reborn Dukung Anies, Pengamat: Seharusnya Lakukan Konsolidasi Internal Dulu

Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini

Rizieq diproses hukum atas dua tindak pidana yakni berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terkait tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq divonis dengan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Denda telah dibayar Rizieq.

Sedangkan terkait kasus menyiarkan berita bohong, Rizieq diputus pidana penjara selama dua tahun.

Rizieq Shihab sudah keluar penjara dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sekitar pukul 06.45 WIB. (BJO)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HRSRuang Politik
Previous Post

Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia

Next Post

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Jejak Kasusnya…

Ruang Politik

Next Post
Rizieq Shihab Bebas Bersyarat/Ist

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ini Jejak Kasusnya…

Recommended

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

15 jam ago
Kelurahan Koto Tangah Kota Payakumbuh Ukir Prestasi Juara I  Tingkat Provinsi Sumatera Barat

Kelurahan Koto Tangah Kota Payakumbuh Ukir Prestasi Juara I Tingkat Provinsi Sumatera Barat

1 hari ago

Trending

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

6 hari ago

Popular

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

15 jam ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

2 minggu ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election