• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini

by Ruang Politik
in Kilas Update
437 5
0
Habib Rizieq/Ist

Habib Rizieq/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatakn Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 setelah menjalani hukuman penjara sejak 12 Desember 2020 lalu.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Perkuat Transfer Keuangan Daerah (TKD)

“Bahwa yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2022).

Rika menjelaskan Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Berita Terkait:
Habib Rizieq Tak Mau Ikut Campur Soal Pemilu 2024

La Nyalla Tanda Tangan Plakat ‘Man of The Year 2021’ untuk Habib Rizieq Shihab

Tudingan Intelijen Bermain saat FPI Reborn Dukung Anies, Pengamat: Seharusnya Lakukan Konsolidasi Internal Dulu

FPI Sanggah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

HRS ditahan karena terbukti melakukan atas pelanggaran dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Adapun Tindak Pidan Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana penjara selama delapan bulan.

Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider lima bulan kurungan di mana saat itu, HRS membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kemudian Tindak Pidana III terkait Menyiarkan Berita Bohong, ia diputus pidana penjara selama dua tahun.(FSL)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HRSRuang Politik
Previous Post

Skenario Ganjar Pranowo Tinggalkan PDIP 2024, Begini Respons Sekjen PDIP…

Next Post

Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia

Ruang Politik

Next Post
Habib Rizieq/Ist

Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

16 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

16 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive