Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini

by Ruang Politik
in Kilas Update
435 5
0
Habib Rizieq/Ist

Habib Rizieq/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapatakn Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 setelah menjalani hukuman penjara sejak 12 Desember 2020 lalu.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

RelatedPosts

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang Resmi di Buka Oleh Walikota Payakumbuh

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

“Bahwa yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2022).

Rika menjelaskan Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Berita Terkait:
Habib Rizieq Tak Mau Ikut Campur Soal Pemilu 2024

La Nyalla Tanda Tangan Plakat ‘Man of The Year 2021’ untuk Habib Rizieq Shihab

Tudingan Intelijen Bermain saat FPI Reborn Dukung Anies, Pengamat: Seharusnya Lakukan Konsolidasi Internal Dulu

FPI Sanggah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024

HRS ditahan karena terbukti melakukan atas pelanggaran dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Adapun Tindak Pidan Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana penjara selama delapan bulan.

Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider lima bulan kurungan di mana saat itu, HRS membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kemudian Tindak Pidana III terkait Menyiarkan Berita Bohong, ia diputus pidana penjara selama dua tahun.(FSL)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HRSRuang Politik
Previous Post

Skenario Ganjar Pranowo Tinggalkan PDIP 2024, Begini Respons Sekjen PDIP…

Next Post

Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia

Ruang Politik

Next Post
Habib Rizieq/Ist

Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia

Recommended

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

21 menit ago
Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang Resmi di Buka Oleh Walikota Payakumbuh

56 menit ago

Trending

ASN Payakumbuh Galang Dana  Percepatan Lapak Pedagang

ASN Payakumbuh Galang Dana Percepatan Lapak Pedagang

2 hari ago
Niniak Mamak Koto Ampek Minta Pemko Agar Duduk Bersama Sebelum Revitalisasi Pasar Payakumbuh

Niniak Mamak Koto Ampek Minta Pemko Agar Duduk Bersama Sebelum Revitalisasi Pasar Payakumbuh

5 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

4 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
ASN Payakumbuh Galang Dana  Percepatan Lapak Pedagang

ASN Payakumbuh Galang Dana Percepatan Lapak Pedagang

2 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election