RUANGPOLITIK.COM-Presenter berita sebuah televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara dijadwalkan ulang untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/7/2022) mendatang.
Penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap wanita lulusan S3 Hukum Universitas Indonesia (UI) itu karena Brigita mangkir saat jadwal pemeriksaan pada Jumat (15/7/2022) lalu.
Brigita Manohara masuk dalam pusaran kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka.
Berita terkait:
Peluang PPP dalam Pemilu 2024, Ujang Komarudin: Bisa Tergelincir Jika Tidak Solid
Elektabilitas Terendah, SMRC: Peluang PPP Lolos ke Parlemen Sangat Berat
Kisi-kisi Capres KIB, Ini Kata Suharso Monoarfa
Pengamat: Kepemimpinan Suharso Monoarfa Membuat Elektabilitas PPP Merosot
“Penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan yang bersangkutan untuk hadir tanggal 25 Juli 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/7/2022).
Ali memastikan surat panggilan sudah sampai di alamat Brigita di Surabaya, Jawa Timur.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap Brigita dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut. Namun, Brigita tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
“KPK belum menerima alasan ketidakhadiran atas nama Brigita Purwanti Manohara pada Jumat (15/7) di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK juga sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Salah satunya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.
KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.
Ricky Pagawak juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK.
Sebab, Ricky kabur saat hendak dijemput paksa KPK setelah dua kali mangkir dipanggil sebagai tersangka. Informasi yang dihimpun, Ricky kabur ke Papua Nugini melalui jalur tidak resmi. (DAR)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)