RUANGPOLITIK.COM – Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo dari jabatannya.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan penonaktifkan dilakukan karena banyak spekulasi-spekulasi yang berdampak terhadap penyelidikan kasus penembakan Brigadir J.
“Oleh karena itu, mulai malam ini saya putuskan Irjen Pol Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan,” katanya di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).
Selanjutnya, Listyo menunjuk Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai Kadiv Propam.
Berita Terkait:
Teka-Teki Glock 17 di Tangan Bharada E saat Baku Tembak di Rumah Sambo
Kronologi Lainnya, Brigadir J Ketahuan Bersama Istri Ferdy Sambo di Kamar, Disiksa Lalu Ditembak
Ketua Komisi III DPR: Irjen Ferdy Sambo Tak Perlu Dinonakftifkan
IPW: Desak Polri Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dan Bentuk TGPF
Dikatakannya, penonaktifan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo agar penyelidikan kasus berjalan dengan baik.
Termasuk untuk objektivitas dan transparansi dari rangkaian proses yang dilaksanakan penyelidik agar betul-betul berjalan dengan baik.
“Untuk menjaga objektifitas, transparansi. dan akuntabel betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses yang dilakasanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap telah melihat bukti baru berupa video yang memperlihatkan penyiksaan terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
“Saya lihat video itu justru dia (Brigadir J) disiksa, dianiaya, dan disayat-sayat pakai benda tajam,” ujarnya.
“Bukti sudah kami bawa, antara lain perbedaan keterangan Karo Penmas Polri dengan fakta yang kami temukan dan percobaan dugaan pencurian ponsel, dan tindak pidana kejahatan telekomunikasi,” pungkasnya.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)