• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
20 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Terbukti Tanda Tangan Palsu, Mahasiswa Unila Cabut Judicial Review UU IKN

by Ruang Politik
in Daerah
425 14
0
Para mahasiswa Universitas Lampung yang ajukan judicial review terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN)/Ist

Para mahasiswa Universitas Lampung yang ajukan judicial review terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN)/Ist

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK. COM-Diberi hakim pilihan pidana soal pemalsuan tanda tangan atau cabut berkas, enam mahasiswa Universitas Lampung akhirnya memilih mencabut berkas judicial review terhadap UU Ibu Kota Negara (IKN).

“Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat kepada para pemohon dalam situs web MK, Jumat (15/7/2022).

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Dari enam mahasiswa, tanda tangan Ackas dan Hurriyah yang palsu. Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermain-main di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dan permohonan,” ujar Arief Hidayat

Para mahasiswa mencabut permohonan. “Kami mohon maaf atas kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022,” ujar Hurriyah, jubir para pemohon.

Keenam mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materiil UU IKN adalah M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Perdata’19), Hurriyah Ainaa Mardiyah (HTN’19), Ackas Depry Aryando (HAN’19), Rafi Muhammad (Perdata’19), Dea Karisna (Pidana’19). Nanda Trisua Hardianto (Pidana 2019).

Berita Terkait:
Ratusan Mahasiswa Minta Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Ekspor CPO

BEM SI Tolak Keras Penggunaan Kata Mahasiswa Jadi Nama Partai

Partai Mahasiswa Indonesia Merupakan Perubahan Partai Kristen Indonesia 1945

Refly Harun: Dari Mana Dana Membentuk Partai Mahasiswa Indonesia ?…

Akhir Juni lalu, para mahasiswa Fakultas Hukum Unila mengajukan permohonan uji materil UU No.3 Tahun 2022 ke MK. Para mahasiswa menilai UU yang telah disahkan itu diduga telah melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia.

Permohonan uji materi itu sudah memasuki masa persidangan baru-baru ini salah satu perwakilan dari tim pemohon mahasiswa Hukum Tata Negara, Hurriyah Ainaa Mardiyah mengkritik kerancuan definisi struktur IKN.

Menurut Hurriyah, dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa Ibu Kota Negara (IKN) adalah pemerintah daerah khusus setingkat provinsi. Namun, sebaliknya, dalam Pasal 4 Ayat (1) justru menyebut IKN setingkat dengan Kementerian.

“Kenapa pasalnya memuat definisi yang berbeda? Jadi IKN setingkat provinsi atau kementerian? Ini harus diperjelas karena akan berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan IKN ke depannya,” jelas Hurriyah Ainaa dalam rilis.

Yang kedua, kepala otorita yang dipilih, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden tanpa melalui mekanisme pemilihan umum. Para pemohon menilai hal ini mencederai demokrasi dan bertentangan dengan pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.

“Kami menilai hal ini (Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 9 Ayat 1) mencederai demokrasi dan bertentangan dengan Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 13 Ayat 1 UUD NRI 1945. Padahal, sudah jelas di UUD 1945 Pasal 18 Ayat 3 (dijelaskan) bahwa pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu,” ujarnya.

Yang ketiga adalah IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilu presiden dan wapres, DPR, dan DPD, tanpa ada pemilu DPRD. Padahal, di dalam UUD NRI 1945 pasal 18 ayat (3) bahwa pemerintah daerah memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu.

Pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini dilatarbelakangi oleh keresahan para mahasiswa hukum Universitas Lampung atas proses regulasi yang ada.

Untuk prosesnya sendiri Hurriyah dan tim mendaftar di simpel.mkri.id yakni memasukkan tim pemohon, kuasa hukum jika ada, tim ahli, bukti-bukti, dan draft permohonan. Semua itu hanya membutuhkan waktu kurang dari sebulan.

“Jadi, draft permohonan itu disusun dulu. Setelah jadi lalu diajukan, kalau draftnya sudah diterima MK. Nanti kami menerima konfirmasi lewat Whatsapp atau email,” tuturnya.

Para pemohon yang notabene adalah mahasiswa hukum mengamati proses penyusunan, perumusan, hingga pengesahan UU IKN yang menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, membuat mereka memutuskan untuk melanjutkan kajian diskusi kelompok mereka tersebut ke dalam bentuk permohonan uji materil ke MK.

Pengujian UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN oleh mahasiswa ini diharapkan dapat terus memacu napas perjuangan dan menjadi indikator ada mahasiswa yang menjaga idealisme dan bergerak menyampaikan aspirasi rakyat Indonesia.

Bagi Hurriyah dan tim ini merupakan bentuk perjuangan mahasiswa sama seperti parlemen jalanan atau demonstrasi mahasiswa. “Ini sebenarnya adalah perjuangan mahasiswa memperjuangkan aspirasi masyarakat lewat formal negara,” ungkapnya.

Menurutnya, ketidaktransparanan dalam penyusunan UU IKN membua dirinya dan teman-temannya tergerak untuk mengajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi. “Negara memiliki kewajiban melindungi hak konstitusional setiap warga negaranya,” tutupnya.(Her)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: LampungmahasiswaRuang Politik
Previous Post

Penyebab Hujan Sering Turun Siang Menjelang Sore, Berkaitan dengan Siklus Hidrologi

Next Post

Mahasiswa Unila Tetap Ajukan Judicial Review UU IKN, Hakim Tak Perlu Intimidatif

Ruang Politik

Next Post
Pengamat Hukum Unila, Doktor Yusdianto/Ist

Mahasiswa Unila Tetap Ajukan Judicial Review UU IKN, Hakim Tak Perlu Intimidatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pemko Payakumbuh Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, DiBalai Kota

Pemko Payakumbuh Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, DiBalai Kota

15 jam ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

1 hari ago

Trending

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 hari ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

1 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

1 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

1 hari ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 hari ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive