RUANGPOLITIK.COM-PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta kembali membuat kebijakan terkait pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di masa pandemi Covid-19.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan kebijakan ini mulai berlaku tanggal 17 Juli 2022 dan berlaku untuk penumpang dengan usia di atas 17 tahun, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
”SE tersebut berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Eva melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jum’at (15/7/2022).
Untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19, di area KAI Daop 1Jakarta juga menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai pukul 06.00 s.d 22.00 WIB dan Stasiun Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 05.00 s.d 22.00 WIB.
Berita Terkait:
Covid-19 Naik Lagi, Prediksi Jokowi: Puncak Kasusnya Minggu Kedua Juli
Kemenkes: Penambahan Kasus Covid-19 Tergolong Tinggi, Positivity Rate Masih Rendah
Anies Baswedan: Ibunda dan Anak Kandungnya Positif Covid-19
Corona Kembali Melonjak, Satgas Covid-19 Ungkap Penyebabnya
Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP. Adapun layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasarsenen memiliki tarif Rp35.000 dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1×24 jam.
Selain layanan antigen, Stasiun Gambir dan Pasar Senen juga menyediakan layanan vaksin gratis dengan jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.
”Jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas,” ungkap Eva.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
- Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat keberangkatan.
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)