RUANGPOLITIK.COM-Setelah Juwita Zahra (Yudith) kembali menjabat Ketua DPC Pringsewu, Ketum DPP Partai Demokrat (PD) Agus Harimukti Yudhoyono (AHY) juga mengembalikan hak konstitusi Yandri sebagai Plt. Ketua PD Lampung Timur.
Mereka berdua dipecat Edy Irawan Arief awal Januari lalu (7/1/2022) setelah terpilih sebagai Ketua DPD PD Lampung menggantikan Ridho Ficardo. Selain Juwita Zahra dan Yandri, Edy yang kala itu belum dilantik juga memecat Zainuri sebagai Plt. Ketua DPC Metro.
Edy lalu mengangkat Plt. Ketua DPC baru yang sebenarnya menjadi kewenangan DPP Partai Demokrat. Dia merasa tidak memecat Yandri, Juwita, dan Zainuri. Menurut Edy, keputusan tersebut diambil karena masa jabatan mereka sudah habis dan supaya tak terjadi kekosongan jabatan.
Berita Terkait:
Megawati Utus Puan Jajaki Koalisi Partai Lain di Luar PKS dan Demokrat
DPP Demokrat Benarkan AHY Bakal Temui Prabowo di Kediamannya
AHY Klaim Partai Demokrat Nyaman Bersama NasDem
PDIP Ogah Bareng PKS dan Demokrat di 2024
Apa yang dilakukan Edy sempat dibela Ketua Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Daerah (BPOKK) Herman Khaeron. Dia mengatakan Edy hanya menugaskan sekretaris DPC untuk menggantikan tugas ketua DPC.
Usai dilengserkan, menurut Yandri Nasir dan Yudith kepada Poskota Lampung, Rabu (9/3/2022), keputusan tersebut justru melanggar AD/ART PD. Karena, kata dia, restrukturisasi DPC adalah domain dan kewenangan DPP bukan DPD.
Akhirnya, kegaduhan itu berakhir Rabu (13/7/2022) ketika AHY dan Sekjen DPP PD Teuku Riefky Harsya menandatangani surat keputusan pengembalikan hak kedua Plt. Ketua DPC sekaligus membatalkan surat keputusan DPP PD terkait pengangkatan kedua Plt. Ketua DPC tertanggal 21 Maret 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan DPP PD No.368/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022, AHY mengembalikan jabatan Plt. Ketua DPC PD Kabupaten Lampung Timur sebelumnya kepada Yandri sesuai SK DPP PD No.77/SK/DPP.PD/DPC/XII/2020.
Begitu juga lewat Surat Keputusan DPP PD No.369/SK/DPP.PD/DPC/VII/2022, Rabu (13/7/2022), AHY mengembalikan jabatan plt ketua DPC PD Kabupaten Pringsewu sebelumnya kepada Juwita Zahra sesuai SK DPP PD No.251/SK/DPP.PD/DPC/XII/2020.
Usai menerima surat tersebut, Yandri dan Juwita Zahra mengucapkan terima kasih atas keputusan DPP PD yang mengembalikan posisinya sebagai Plt. Ketua DPC PD.
Mereka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam upaya penegakan demokratisasi di tubuh PD karena Ketum DPP PD AHY bersikap konstitusional.
“Kemenangan bagi demokratisasi setidaknya ada di tubuh,” ujar Yudith kepada RuPol.
Mereka mengatakan akan segera melakukan konsolidasi dan menyusun kembali organisasi yang sempat tercabik, termasuk perintah Mahkamah Partai untuk Musyawarah Cabang Ulang DPC PD.
“Alhamdullilah,” tutur Yandri. (Her)
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)