RUANGPOLITIK.COM-Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto membela Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo. Pria yang akrab disapa Pacul itu menilai Ferdy Sambo tidak perlu dinonaktifkan terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua.
“Jadi untuk penonaktifan pada Kadiv Propam ya itu terlalu jauh,” kata Pacul dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Pacul juga tak setuju dengan usulan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF). Menurutnya, pembentukan TGPF baru dibutuhkan apabila ada perbedaan pendapat dalam proses hukum ke depan.
“‘Kenapa Pak Pacul belum perlu?’ Jawaban saya adalah tim gabungan pencari fakta itu kalau ada confused. Ada beda pendapat. Ada pendapat A ke B, ini kan pendapat belum keluar,” ujar politikus PDIP itu.
Sebelumnya, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengungkap peristiwa penembakan antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah jenderal bintang dua itu.
Berita Terkait:
Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kapolri: Terkait Dua Kasus Pidana
Empat Kejanggalan dalam Kasus Saling Tembak di antara Anggota Polri, yang Menewaskan Brigadir J
IPW: Desak Polri Menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dan Bentuk TGPF
“Oleh karena itu, pimpinan tertinggi Polri harus menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam,” kata Sugeng melalui keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).
Sugeng mengatakan Ferdy merupakan saksi kunci dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J tersebut. Menurutnya, perlu diungkap motif pelaku membunuh sesama anggota Polri.
Ia pun mendorong Listyo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk mengusut kasus penembakan tersebut. Menurutnya, tim ini nanti bisa membuat insiden tersebut menjadi terang benderang.
Aksi polisi tembak polisi ini terjadi di rumah Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam insiden ini, Brigadir J meninggal dunia.
Pelaku penembakan merupakan seorang ajudan pengamanan Kadiv Propam berinisial Bharada E. Kedua polisi saling tembak terjadi usai istri dari pejabat Polri itu berteriak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Setelah Bharada E yang mendengar teriakan sontak mendatangi tempat kejadian. Brigadir J langsung menodongkan pistol dan menembak Bharada E.
“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke istri Kepala Kadiv Propam [Ferdy Sambo], itu benar,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Ramadhan mengungkap Bharada E mengeluarkan lima tembakan kepada Brigadir J, sementara Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan pada Bharada E. Namun, Bharada E tak terkena luka tembak sama sekali. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)