RUANGPOLITIK.COM-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin, (11/7/2022).
Lokasi sidang berada di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta Selatan.
Sidang hari ini diagendakan oleh Dewas KPK karena sebelumnya Lili tidak hadir memenuhi panggilan pada Selasa, 5 Juli 2022.
Sebelumnya, Pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK terkait absennya Lili dari sidang.
Berita Terkait:
Dewas KPK: Sidang Lili Pintauli Siregar Digelar 5 Juli 2022
Warga Tak Peduli Pedulilindungi Saat Ramaikan Car Free Day
Ketua Umum PAKAR Minta Erick Thohir Terus Keliling Indonesia
Diujung Masa Jabatannya, Gubernur Anies Baswedan Keliling Eropa
Dalam surat tersebut, diinformasikan bahwa ketidakhadiran Lili karena sedang mengikuti pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua di Bali.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena adanya dugaan penerimaan tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, NTB dari salah satu BUMN serta fasilitas akomodasi hotel.
Sebelumnya,Lili pernah dijatuhi sanksi berat yakni pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.
Selaku pimpinan KPK, Lili pernah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi juga berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK, yaitu Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Saat diwawancara mengenai sidang hari, Lili tidak memberikan komentar.
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)