RUANGPOLITIK.COM-Buntut dicabutnya izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), beberapa cabangnya ikut menutup kantornya di Lampung. Kementerian Sosial menilai telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).
Di Lampung, kantor ACT cabang yang ditutup sejak Kamis, (7/7/2022) ada di Kota Bandarlampung, Kota Metro, dan Kabupaten Lampung Tengah. Plang nama ACT dan pintu kantor perwakilannya sudah ditutup.
Humas ACT Cabang Bandarlampung Hermawan mengatakan kantornya tidak menerima kunjungan lagi mulai Jumat (8/7/2022) sesuai keputusan Kemensos tidak boleh ada kegiatan ACT dan entitas yang terkait.
“Sehingga mulai dari Kamis kemarin Kantor ACT Bandarlampung ditutup dan tidak ada aktivitas apapun hingga waktu yang belum bisa ditentukan,” ujarnya kepada Poskota Lampung, Jumat (8/7/2022).
Baliho depan kantor sudah dicopot, plang ditutup karena sulit menurunkan rangkanya. “Aktivitas kantor juga tak ada sampai waktu yang belum ditentukan,” katanya.
Berita Terkait:
PPATK Endus Aliran Dana ACT ke Parpol
Heboh Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Eko Widodo Ungkit Korupsi Elit PDIP
Kementerian Sosial Cabut Izin PUB ACT, Ini Alasannya…
Ahmad Sahroni: BNPT Bongkar Dugaan Dana ACT Mengalir untuk Terorisme
Dia menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak sekaligus memohon maaf kalau selama ini selalu merepotkan teman-teman.
Hermawan berharap ada kabar baik dari pihak berwenang sehingga bisa bersama masyarakat yang membutuhkan kembali di Lampung.
“Baliho dan banner ACT sudah kami lepas, terima kasih yang tak terhingga untuk teman teman media yang tiada henti mendukung kami dan menjadi bagian dari kecintaan kita terhadap dunia kemanusiaan ini,” katanya.
“Sejati nya kalianlah sahabat sejati kami, terima kasih sudah menjadi bagian menyiarkan kebaikan yang bersama kita lakukan,” tukasnya.
Kepala Kantor Cabang ACT Kota Metro Regina Locita Pratiwi mengatakan sejak dicabutnya izin operasional ACT Pusat oleh Kemensos pihaknya langsung mengikuti arahan dari pusat.
Begitu juga yang berada di Kantor Cabang Lampung Tengah. “Ketika tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas maka kami akan setop terlebih dahulu,” katanya, Jumat (8/7/2022).
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mencabut izin ICT nya lewat Surat Keputusan Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Yayasan ACT, Selasa (5/7/ 2022)
Keputusan tersebut diteken Muhadjir karena Menteri Sosial Tri Rismaharani sedang menunaikan ibadah haji. (Her)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)