RUANGPOLITIK. COM-Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja dan produk turunannya periode 2016—2021.
“Tiga tersangka diperiksa sebagai ‘saksi mahkota’ yang saling memberikan kesaksian terhadap tersangka lainnya,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta yang dikutip, Rabu (6/7/2022).
Ketiga tersangka adalah mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), Budi Hartono Linardi (L) selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia, dan karyawannya yang bernama Taufiq (T) selaku manajer perusahaan tersebut. Detail pemeriksaan Jampidsus sebagai berikut.
- Tersangka TB diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan atas nama tersangka BHL dan T terkait peran para tersangka dalam impor besi baja, baja panduan dan produk turunannya pada periode tersebut.
- Tersangka T diperiksa sebagai saksi untuk menerangkan terkait pengurusan atau pembuatan surat penjelasan (sujel) atas impor enam perusahaan serta menjelaskan keterangan mengenai peran tersangka TB dan BHL.
- Tersangka BHL diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan terkait peran tersangka TB dan T.
Penyidik juga memeriksa empat orang saksi untuk mendalami peran ketiga tersangka yakni seorang saksi berinisial ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia diperiksa untuk menerangkan terkait dampak kerugian perusahaannya selaku IDN (Industri Dalam Negeri) atas membanjirnya importasi besi baja pada periode 2016-2021. Ditambah tiga saksi lainnya yang merupakan staf di Sekretaris Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, yakni AA, W, dan FYP.
Berita Terkait:
Kejagung Tetapkan Satu Orang Eks Pejabat Kementerian Perdagangan Jadi Tersangka Kasus Impor Baja
Erick Thohir dan Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda
Fahri Hamzah: Rapat DPR dan BUMN Tidak Ada Landasan Hukum
Ini Sebab Dirut Krakatau Steel Diteriaki ‘Maling Teriak Maling’ di DPR
“Saksi diperiksa untuk menerangkan terkait dampak lonjakan impor terhadap produk besi, baja dan produk turunannya terhadap industri dalam negeri,” kata Ketut.
Adapun tujuh saksi lain yang diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan enam tersangka korporasi yakni:
- Investigator dan PNS di Komiter Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) berinisial ANA
- Investigator dan PNS di Komiter Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) berinisial IA.
- Investigator pada Komite Anti Dumping Indonesia berinisial RO, diperiksa untuk menerangkan kegiatan importasi produk besi, baja dan produk turunannya yang termasuk kategori dumping.
- Kepala Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan Dan Perikanan pada KPPI berinisial RH, juga diperiksa untuk menerangkan terkait dampak lonjakan impor terhadap produk besi, baja dan produk turunannya terhadap industri dalam negeri.
- PNS Kasubdit Industri Logam Besi pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI DH, diperiksa untuk menerangkan terkait persetujuan teknis atas surat penjelasan (sujel).
- PNS pada Kementerian Perindustrian RI berinisial WAP, diperiksa untuk menerangkan terkait persetujuan teknis atas surat penjelasan (sujel)
- Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian RI berinisial DZA, diperiksa untuk menerangkan terkait persetujuan teknis atas surat penjelasan (sujel).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Sementara enam perusahaan importir yang jadi tersangka, yakni PT Bangun Era Sejahtera (BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Intisumber Baja Sakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Aditama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).
“Pada kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2021, keenam tersangka korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL,” ujar Ketut.
Dia menjelaskan, BHL dan tersangka berinisial T mengurus Surat Penjelasan di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan melalui tersangka TB selaku Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Impor.
“Seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas),” tutur Ketut.
Berdasarkan Surat Penjelasan tersebut, maka impor besi atau baja dan baja paduan dari Cina yang dilakukan oleh enam tersangka, dapat masuk ke Indonesia. Jumlah yang masuk pun melebihi kuota impor dalam persetujuan impor yang dimiliki keenam tersangka.
“Bahwa setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh keenam tersangka korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal, sehingga produk lokal tidak mampu bersaing,” kata Ketut.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja dalam Negeri atau Kerugian Perekonomian Negara.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/2001 jo. Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Zulfa Simatur
(RuPol)