RUANGPOLITIK.COM-Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy di kantor Kemensos, Selasa 5 Juli 2022 kemarin.
Muhadjir Effendy mengatakan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya sepuluh persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Hal itu diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi Pembiayaan.
Berita Terkait:
ACT Bantah Kudeta Ahyudin dan Pendanaan Aksi Teroris
Unggah Foto Anies Baswedan Bersama Eks Pendiri ACT, Guntur Romli: Anies Ngumpet
Ahmad Sahroni: BNPT Bongkar Dugaan Dana ACT Mengalir untuk Terorisme
ACT Akui Mengambil 13,5 Persen dari Donasi, Tokoh NU: Mengerikan
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” katanya.
Lebih lanjut Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.
Selanjutnya kata dia pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.
“Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali,” ujarnya.
Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Sementara itu, melansir Antara, Bareskrim Polri membuka penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT.
Bareskrim akan melakukan pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, pihaknya tengah menyelidiki meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.
“Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” katanya.
Sebelumnya, lembaga filantropi ACT trending di jejaring media sosial twitter setelah adanya pemberitaan di salah satu majalan nasional.
Dalam pemberitaan tersebut diungkap adanya dugaan penyelewengan dana dari relawan yang dihimpun oleh ACT. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)