RUANGPOLITIK. COM-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.
. Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat (1/7/2022).
Penunjukan tersebut berdasarkan surat dengan nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.
Berita Terkait:
Jabat Wamendagri, Wempi Wetipo Dinilai PDIP Punya Spirit dan Prinsip Sebagai Kader Partai
Mendagri Tak Bakal Setujui APBD Tanpa Ada Pembelian 40 Persen Produk Lokal
Kemendagri Hormati Proses Penegakkan Hukum Bupati Ade Yasin
Mendagri Terbitkan Peraturan Pembatasan Halal Bihalal Lebaran
“Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beri tahukan bahwa Bahwa bapak presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022,” bunyi surat penunjukan tersebut. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)