RUANGPOLITIK.COM-Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai pengawasan Pemprov DKI masih lemah terkait perizinan usaha.
Hal ini tercermin dari kasus pencabutan izin seluruh outlet Holywings di Jakarta.
Diketahui, Pemprov DKI mencabut izin Holywings lantaran ada beberapa izin yang tak terpenuhi.
“Artinya, kalau sampai itu terjadi berarti pengawasan lemah, karena pengawasan lemah, maka terjadi pelanggaran, sederhananya gitu,” ujar Gembong kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Gembong menyoroti alasan Pemprov DKI yang menyatakan bahwa Holywings tak memiliki sertifikat usaha bar sejak awal.
Berita Terkait:
Pemprov DKI Akan Cari Solusi untuk Pegawai yang Terimbas Penutupan Holywings
Holywings Jakarta Memungkinkan Buka Kembali, Wagub: Ini Syaratnya…
Anies Segel Holywings Jakarta, Ini Reaksi PKS
12 Holywings Ditutup Pemprov DKI Jakarta, Hotman Paris: Enggan Komentar
Menurut Gembong, seharusnya Pemprov DKI bisa mengendus itu sejak awal sebelum muncul kasus tersebut.
Apabila kasus ini tidak ramai di publik, Gembong menduga Pemprov DKI tidak akan mengambil langkah tegas.
“Justru itu ketika ada kegiatan usaha ga sesuai dgn izin berarti ada pelanggaran. Udah ada pelanggaran sekian bulan kok baru ada penindakan,” ujar Gembong.
“Sudah ramai, sudah viral baru Pemprov bertindak, jadi tindakan yang dilakukan oleh Pemprov DKI ketika sudah terjadi kegaduhan di masyarakat. Walaupun terjadi pelanggaran, kalau tidak terjadi kegaduhan mungkin Pemprov akan diam aja,” kata dia menambahkan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui bahwa pencabutan izin dua belas outlet Holywings di Jakarta bermula dari iklan promo minuman alkohol untuk pembeli yang bernama Muhammad dan Maria.
Usai promo minuman beralkohol itu ramai, Pemprov DKI akhirnya mengecek sejumlah izin Holywings. Temuan Pemprov DKI Jakarta yaitu beberapa outlet Holywings tidak memenuhi syarat administrasi.
“Ya memang kan semua itu perlu ada evaluasi pengecekan. Ya memang berawal dari kasus promo miras,” kata Riza.
Saat ini, Satpol PP DKI Jakarta telah menyegel dua belas outlet Holywings pada Selasa kemarin (28/6). Akan tetapi, manajemen bisa membuat usaha baru dengan nama berbeda.
Mengenai kasus promosi minuman beralkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria, Polisi telah menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)