RUANGPOLITIK.COM-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Mardani H Maming.
Penggeledahan itu dilakukan di Penthouse Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Upaya paksa itu dilakukan lembaga antirasuah terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2011 lalu.
Kala itu Maming merupakan Bupati di Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010 hingga 2018.
Berita Terkait:
Tanggapi Mardani H Maming, KPK: Kalau Tak Cukup Alat Bukti, Mana Kami Berani
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina, Ini Barang Bukti yang Disita KPK
Bendum PBNU Mardani Maming Dicekal Keluar Negeri, Jadi Tersangka KPK?
Diduga Terkait 4 Kasus, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK
Dalam perkara ini Maming di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dia pun kini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Selain Maming, adiknya Rois Sunandar H Maming juga turut dicegah bepergian terhitung 16 Juni 2022. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)