Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Hadapi Praperadilan yang Diajukan Mardani Maming, KPK: Siap!

by Ruang Politik
in Kilas Update
446 4
0
Gedung KPK/Ist

Gedung KPK/Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan siap untuk menghadapi Praperadilan yang diajukan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

“Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi. Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri kepada awak media, Selasa (28/6/2022).

Menanggapi langkah yang ditempuh Mardani Maming, ujar Ali, pengadilan tentu akan memeriksanya, apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan.

“Namun demikian, kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana,” ungkapnya.

Sebelumnya, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berita Terkait:
KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakpus

Tanggapi Mardani H Maming, KPK: Kalau Tak Cukup Alat Bukti, Mana Kami Berani

Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina, Ini Barang Bukti yang Disita KPK

Diduga Terkait 4 Kasus, Ketua DPRD Laporkan Bupati Solok ke KPK

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” seperti dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin, 27 Juni 2022.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarknan pada 27 Juni 2022.

Dalam gugatannya, Mardani meminta hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Mardani juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.

Pasalnya, KPK menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan menuding terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengatakan kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus tapi juga prosedur.

“Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu, 25 Juni 2022.

Status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali dibocorkan oleh pihak Imigrasi. Padahal, kliennya saat itu belum menerima surat penetapan tersangka. “Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” kata dia.

Selain itu, kata dia, jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan juga sangat cepat. Mardani diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 7 Juni 2022. Sementara kasus tersebut sudah naik pada 16 Juni 2022.

Ali Fikri mengatakan lembaganya bekerja berdasarkan aturan dalam menetapkan tersangka. “Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana koridor hukum, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ali Fikri, Selasa (21/6/2022). (BJP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: H. MamingKPKRuang Politik
Previous Post

KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakpus

Next Post

Jokowi Beri Alarm Efek Perang Ukraina di KTT G7

Ruang Politik

Next Post
Jokowi Beri Alarm Efek Perang Ukraina di KTT G7/Ist

Jokowi Beri Alarm Efek Perang Ukraina di KTT G7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election