Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

5 Fakta Kejanggalan Hukum Penyitaan Aset oleh Satgas BLBI

by Ruang Politik
in Kilas Update
436 4
0
5 Fakta Kejanggalan Hukum Penyitaan Aset oleh Satgas BLBI/Ist

5 Fakta Kejanggalan Hukum Penyitaan Aset oleh Satgas BLBI/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Penyitaan aset PT Bogor Raya Development (BRD) danPT Bogor Raya Estatindo (BRE)  yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada hari Rabu (22 Juni 2022) lalu masih menyisahkan “kejanggalan” dan kesalahan konstruksi penerapan hukum.

Satgas BLBI “menduga” aset BRD  dan BRE  yang disita memiliki keterkaitan dengan dua pemilik eks Bank Asia Pasific (Aspac) yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Padahal, BRD dan BRE tidak ada sangkut pautnya dengan Aspac maupun dengan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Penyitaan terhadap lahan milik sah BRD seluas 89,01 hektar berupa lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Ibis Style dan Novotel yang bersebelahan dengan Jalan Tol Jagorawi ruas Bogor Selatan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Prof Mahfud MD bersama Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban. Mahfud menyebut, nilai penyitaan aset BRD dan BRE mencapai Rp 2 triliun.

Lelyana Santosa dari kantor pengacara Lubis, Santosa & Maramis yang menjadi kuasa hukum BRD dan BRE menyebut ada 5 “kejanggalan” tindakan penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI yaitu ;

1. Satgas BLBI menyita barang yang bukan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono sehingga tidak sesuai dengan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 240 Tahun 2016. Tanah dan bangunan  yang disita terdaftar di Kantor Pertanahan sebagai milik BRD dan  BRE dan bukan milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.

Berita Terkait:
Peringatan Keras Hadi Tjahjanto: Hati-hati Mafia Tanah

Bamsoet Dorong Menteri ATR/Kepala BTN Tegas Berantas Mafia Tanah

Masyarakat Adat Bandardewa Larang PT HIM Beraktivitas di Tanah Ulayat

Dukung BEM UI, FKMTI Desak Jokowi Buat Perpu Reformasi Agraria

2. Surat Paksa No. SP-2061/PUPNC.10.00/2019 tertanggal 31 Juni 2019 tidak pernah diberitahukan karena dalam Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tertanggal 6 Juni 2022 tidak pernah disebutkan adanya Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa. Karenanya penyitaan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur dalam Pasal 163 Peraturan Menteri Keuangan No. 240 Tahun 2016.

3. Sebelum penyitaan dilakukan, BRD dan BRE sebagai pemilik dari aset-aset yang disita tidak pernah diberikan kesempatan oleh Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta untuk menyampaikan pendapat dan klarifikasi sehingga melanggar kewajiban dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

4. Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta tidak mengumpulkan informasi, dan dokumen-dokumen yang relevan untuk menilai jika penyitaan telah memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

5. Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta tidak memberitahukan Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 kepada  BRD dan  BRE selaku pihak yang terkait dengan penyitaan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Berdasarkan kejanggalan dan kesalahan konstruksi penerapan hukum dari penyitaan tersebut, Lelyana menganggap penyitaan aset milik BRD dan BRE tidak sah secara hukum.

“Kami menghormati upaya pemerintah untuk memperoleh pembayaran atas piutangnya namun upaya ini tidaklah boleh dilakukan secara serampangan. Tidak masuk akal dan tentunya melawan hukum terhadap penyitaan aset dari pihak yang tidak memiliki beban tanggungjawab atas pengembalian piutang negara. Menjadi sebuah ironi manakala pemerintah justru merugikan pihak yang seyogyanya mereka lindungi,”papar Lelyana Santosa. (AP)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BLBIRuang Politik
Previous Post

Cak Imin Vs Yenny Wahid Luka Lama Konflik PKB

Next Post

Jalur Mandiri Dibuka, Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Buka Seleksi

Ruang Politik

Next Post
Jalur Mandiri Dibuka, Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Buka Seleksi/Ist

Jalur Mandiri Dibuka, Ini Daftar Perguruan Tinggi yang Buka Seleksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

2 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election