RUANGPOLITIK.COM-Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung mendukung upaya kasasi JPU ke MA serta etik ke Komisi Yudisial (KY) atas putusan bebasnya MS terkait dugaan kepemilikan 92 kg sabu, Selasa (21/6/2022).
Sebelumnya, JPU Roosman Yusa menjatuhkan pidana mati dan denda Rp10 miliar terhadap MS sesuai pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua rekan MS, M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) telah lebih dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang dipimpin Joni Butar Butar pada persidangan terpisah di PN Tanjungkarang, bulan lalu (27/5/2022).
Alasan majelis hakim pada sidang yang digelar secara daring, JPU tak bisa menunjukkan bukti yang meyakinkan atas dakwaannya. Jaksa Roosman Yusa langsung mengajukan kasasi.
Granat Lampung mendukung upaya JPU. “Tidak akan mungkin ada putusan (vonis) yang berbeda atas kasus yang sama,” kata Gindha Ansori Wayka, ketua DPC Granat Bandarlampungn dan Tim Hukum dan Advokasi DPD Granat Lampung, kepada RuPol, Rabu (22/6/2022).
Berita Terkait:
Jelang Pemilu 2024, Demokrat Lampung Masih Terbelenggu Banyak Masalah
Buronan Bansos Covid-19 Jepang Ditangkap di Lampung Tengah
Kirab Khilafah di Jakarta, Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung
DPW Nasdem Lampung Usung Erick Thohir Calon Presiden RI
Dengan putusan bebasnya MS, Ansori mengatakan rasa keadilan masyarakat telah cedera, teriris, atas putusan pembebasan MS. Dia mempertanyakan asas kesamaan derajat di depan hukum (equality before the law).
Meskipun hukum menempatkan azas praduga tidak bersalah (presumption of Innocent), tetapi dalam penanganan perkara para aparat penegah hukum harus tetap merasionalisasi peristiwa hukum.
Oleh karena itu, Granat Lampung mendukung JPU untuk menempuh upaya hukum berupa kasasi ke MA untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya yang telah menuntut terdakwa sudah tepat. (Her)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)