RUANGPOLITIK.COM – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menegaskan DPR dan pemerintah tak menutupi draf rancangan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru. Justru saat ini parlemen juga belum menerima draf tersebut karena masih disempurnakan pemerintah.
“Saat ini RKUHP itu adalah posisi pemerintah, tim pemerintah, meskipun kami secara informal juga terlibat. (Pemerintah) itu sedang menyempurnakan, memperbaiki draf yang dulu 2019 sudah kita sahkan di tingkat pertama,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, draf tersebut memang belum siap. Ia pun memastikan draf akan dipublikasikan ketika sudah diperbaiki pemerintah.
“Jadi, kalau belum apa-apa kemudian pemerintah terutama, dan DPR dituduh tidak terbuka, ya karena memang belum siap, gitu lho. Nanti (draf RKUHP terbaru dibuka) sudah siap,” katanya.
Berita Terkait:
DPR RI Diminta Pertimbangkan Lagi Calon DKPP yang Pernah Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi
DPR Bakal Sahkan Tiga Calon Anggota DKPP 2022-2027
Bivitri Susanti Sebut DPR Melanggar Konstitusi Bila Tergesa-gesa Ketok Palu RKUHP
Satu Anggota DKPP Pilihan DPR Pernah Dilaporkan Dugaan Korupsi
“Begitu pemerintah sudah menyampaikan, misal Menkumham mewakili presiden menyampaikan kepada pimpinan DPR, itu pasti akan terbuka drafnya,” kata Arsul.
Sebelumnya, Kemenkumham memastikan draf RKUHP masih dikaji. Sehingga belum bisa dipublikasikan. Adapun draf yang bisa diakses publik merupakan draf lama yang disepakati pada tahun 2019.
Editor: Lis K
(RuPol)