RUANGPOLITIK.COM-Sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bappebti pada Kamis (25/5/2022) siang, pada pagi harinya Komisi VI DPR RI mengundang perwakilan member DNA Pro yang tergabung dalam Paguyuban 007 bersama tim kuasa hukumnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut dipimpin oleh wakil ketua komisi VI DPR RI M. Sarmuji. Kasus DNA Pro memang sudah masuk ke ranah hukum dan juga telah terjadi margin call secara tidak wajar pada bulan April lalu.
Namun Yasmin Muntaz selaku koordinator tim kuasa hukum merasa perlu untuk menyampaikan akar permasalahan yang mengakibatkan kerugian member pasca penghentian kegiatan operasional DNA Pro pada akhir Januari 2022 lalu.
Akibat belum adanya regulasi, kriteria legalitas sebuah perusahaan robot trading menjadi tidak terukur. Padahal, kata Yasmin di hadapan anggota Dewan, DNA Pro telah mengantongi sejumlah izin, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), SK Kemenkumham, Izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo dan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
Berita Terkait:
Sekitar 10 Trilyun Dana Member DNA Pro Lenyap, Hanya Dalam Sehari
Honor Nyanyi Rossa dari DNA Pro Disita, Gus Nadir: Cara Kerjanya Polisi Gak Bener
Yasmin Muntaz Harapkan DPR Ikut Membantu Penyelesaian Kasus DNA Pro
Ivan Gunawan Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus DNA Pro
Termasuk juga dukungan dan keanggotaan dalam Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI), yang memperkuat keyakinan member terhadap legalitas DNA Pro.
Namun pasca penyegelan, AP2LI malah mengeluarkan imbauan yang terkesan lepas tangan. Dalam RDPU tersebut, Yasmin Muntaz memperlihatkan video ucapan selamat dari ketua AP2LI atas terbitnya SIUPL DNA Pro dan menyatakan bahwa DNA telah legal.
Sedangkan Bappebti dianggap kurang melakukan sosialisasi terkait larangan penjualan robot trading secara MLM (Multi Level Marketing) dengan alasan dianggap sebagai kegiatan penghimpunan dana masyarakat.
Apalagi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag melalui Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan (Binus dan PP), justru menjadi pihak yang menerbitkan SIUPL.
Di satu sisi, Bappebti menyatakan bahwa perusahaan robot trading tidak boleh diperjualbelikan secara MLM dan dinyatakan illegal.
Namun di sisi lain, Dirjen PDN justru memberikan legalitas sekaligus izin MLM dengan menerbitkan SIUPL untuk perusahaan robot trading (termasuk DNA Pro). Yasmin melanjutkan, ketika sebuah perusahaan sudah memiliki SIUPL, mestinya bukan merupakan perusahaan berskema ponzi.
Hal itu karena untuk mendapatkan SIUPL, sebuah perusahaan sudah melalui tahapan verifikasi dan harus memenuhi persyaratan bahwa perusahaan tersebut tidak menerapkan skema ponzi / skema piramida. Sehingga patut dipertanyakan mekanisme verifikasi, jika perusahaan yang sudah memiliki SIUPL, kemudian dituding berskema ponzi.
“Penyegelan dikatakan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat. Apakah masyarakat yang sudah menjadi member, tidak perlu dilindungi dan bukan merupakan bagian dari masyarakat yang perlu dilindungi? Lantas masyarakat mana yang ingin dilindungi Bappebti dari penyegelan tersebut?,” tanya Yasmin.
Karena faktanya, pasca penyegelan jajaran Kemendag (Bappebti), tidak melakukan upaya apapun untuk melindungi masyarakat, dalam hal ini adalah upaya penyelamatan dana member. Padahal sebagai pihak yang menghentikan kegiatan operasional, Bappebti mestinya bisa mendesak agar manajemen perusahaan segera mengembalikan dana member.
Bappebti hanya mengeluarkan statement di akun Instagramnya bahwa tidak melarang perusahaan untuk memproses withdrawal (WD) / penarikan dana member dan malah mengatakan bahwa WD merupakan tanggung jawab perusahaan dengan membernya.
Pernyataan tersebut tidak mengindikasikan tanggung jawab Bappebti terhadap masyarakat pasca penyegelan. Di sisi lain, ada ketidaksinkronan pernyataan antara Bappebti dengan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Dalam sebuah tayangan televisi, ketua SWI Tonggam L Tobing mengatakan dengan mem-freeze kegiatan operasional robot trading, maka member tidak bisa WD.
Imran Muntaz selaku anggota tim kuasa hukum menambahkan, dampak dari Bappebti (Pemerintah) yang tidak kunjung mengajukan cekal sehingga manajemen DNA Pro kabur (meninggalkan Indonesia), mengakibatkan saat ini yang ditahan bukan pelaku utama.
Mereka hanyalah top leader yang diberi status founder oleh DNA Pro. Padahal mereka itu bukan pendiri dan tidak memiliki saham di dalam perusahaan.
Mereka hanya merupakan pendiri grup member. Layakkah para leader yang awalnya join sebagai member kemudian memiliki banyak downline dipersalahkan atas kejahatan apabila mereka tidak mengetahuinya? Para leader tersebut join sebagai member lalu memiliki downline karena meyakini DNA memiliki perizinan yang lengkap.
Terkait perizinan yang lengkap sekaligus menunjukkan bahwa member robot trading, dalam hal ini adalah member DNA Pro, bukanlah member yang tidak peduli legalitas.
Hal itu disampaikan Irwan, salah satu member yang juga adalah pelaku trading manual. Selain itu, menurutnya target profit 1 persen per hari sesungguhnya merupakan angka yang konservatif dalam dunia trading.
Karena sebagai seorang trader, dalam sehari ia bisa mendapatkan keuntungan lebih dari 5 persen. Menjawab pertanyaan wakil ketua komisi VI M. Sarmuji, mengapa ia mengikuti DNA Pro jika trading manual bisa menghasilkan keuntungan lebih besar ? Menurutnya hal itu dilakukan karena ia tidak perlu memantau trading secara terus menerus.
Sehingga lebih memudahkan dengan ikut robot trading, walaupun keuntungannya lebih kecil. Irwan juga meluruskan bahwa ketika join tidak ada jaminan keuntungan 1 persen per hari dari perusahaan. Yang ada adalah target dan itu pun bisa lebih atau kurang dan bahkan minus. Jadi tidak benar kalau member tergiur iming-iming dan dijanjikan keuntungan besar 1 persen sehari. Hal itu karena tidak ada jaminan, dan target 1 persen adalah angka yang masuk akal di mata orang yang paham dunia trading.
Para member juga menginfokan bahwa pasca penyegelan, Kemendag menerbitkan SIUPL berbasis resiko (SIUPL baru untuk robot trading) bagi sejumlah perusahaan robot trading berdasarkan PP no 5 tahun 2021 tentang Perdagangan Berbasis Resiko.
Namun kriteria perusahaan yang mendapatkan SIUPL tersebut pun tidak jelas karena ada perusahaan yang telah memperoleh SIUPL berbasis resiko, justru melakukan penipuan.
Di penghujung rapat, anggota DPR mendengar curahan hati ibu Suwarni, seorang pemijat (tukang urut). Selama hampir 2 tahun ia kehilangan mata pencaharian akibat pandemi.
Oleh karena itu, Suwarni amat terbantu dengan join DNA. Dengan terisak, ia memohon agar anggota dewan bisa mengawal dananya supaya bisa kembali, karena merupakan tabungan hasil kerjanya selama bertahun-tahun.
Kisah Suwarni juga sekaligus menepis tudingan bahwa para member join robot trading karena ingin cepat kaya. Padahal tidak sedikit yang join adalah mereka yang terdampak pandemi dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Melalui kuasa hukum, para member berharap aspirasi mereka bisa disampaikan oleh anggota dewan kepada Pemerintah (Kemendag, Bappebti dan lain-lain). Mereka juga berharap agar suara member lebih didengar supaya informasi yang didapat anggota dewan menjadi lebih berimbang. (MR)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)