RUANGPOLITIK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia diperiksa sekitar delapan jam terkait kasus dugaan pencucian uang Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.
“Cuma ada 11 pertanyaan. ini satu sampai satu empat itu data pribadi, keluarga dan segala macam, terus sepuluh sebelas itu penutup,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (17/5/2022).
Boyamin mengatakan pertanyaan penyidik terkait keterlibatannya sebagai direktur di PT Bumi Rejo. Boyamin menjelaskan tugas dia di perusahaan itu cuma untuk mengurusi utang.
“Ditugasi untuk mengurusi utang-utang, seperti kemarin saya katakan utang di bank berapa miliar rupiah di Bank Mandiri, berapa miliar rupiah di Bank BBD,” ujar Boyamin.
Berita Terkait:
MAKI Singkap Empat Pintu Pengembangan Kasus Korupsi Minyak Goreng
MAKI: Kejagung Wajib Periksa Mendag Muhammad Lutfi
MAKI: Kejagung Wajib Periksa Mendag Muhammad Lutfi
Awasi Langsung, MAKI Harap Bendum PBNU Datang Panggilan Sidang
Dia menyebut perusahaan itu mustahil untuk mendapatkan tender dari pemerintah. Karena terlilit banyak utang.
“Sepengetahuan saya kan memang kan tidak bisa ikut tender sudah kredit macet udah invalid, jawabannya saya gitu,” tutur Boyamin.
Dia mengaku diminta memberikan informasi tentang seluk beluk petinggi PT Bumi Rejo. Lalu, penyidik juga sempat menanyakan bayaran Boyamin selama menjadi direktur di perusahaan itu.
“Terus (pertanyaan) terakhir nomor delapan gaji, nah itu Rp5 juta itu. ya memang begitu, malah pendapatan saya kecil waktu jadi kuasa hukum 2010-2014,” ucap Boyamin.
KPK membeberkan alasan baru memanggil Boyamin Saiman dalam dugaan pencucian uang Budhi Sarwono. Nama Boyamin disebut dalam persidangan kasus dugaan suap yang menjerat Budhi.
“Ini (Boyamin) memang munculnya kenapa belakangan, memang dari fakta persidangan ternyata muncul nama ini sebagai salah satu pejabat di PT (Bumi Redjo) itu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Rabu, 27 April 2022. (BJP)
Editor: B. J Pasaribu
(Rupol)