RUANGPOLITIK.COM-Lelang tender pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR RI telah tuntas dilaksanakan.
Dari 49 peserta yang mengikuti lelang, PT Bertiga Mitra Solusi berhasil menjadi pemenang tender dengan tawaran harga Rp43,5 miliar.
Padahal, dikutip dari laman https://lpse.dpr.go.id, harga penawaran yang diajukan PT Bertiga Mitra Solusi lebih tinggi dibanding dua peserta lainnya.
Yakni PT Panderman Jaya yang diketahui menawarkan harga Rp42,1 miliar kepada DPR, dan PT Sultan Sukses Mandiri Rp37,7 miliar.
Berita Terkait:
Soal Proyek Kontroversial Gorden Rp48 M, Pengamat: Kualitas Puan Diuji
Bangun Masjid At Taufiq Bentuk Bakti Puan Pada Ayahanda
Pasca Libur Lebaran, KPK Tetap Berlakukan WFO 75 Persen
KPK: Soal Keterlibatan Ganjar Pranowo di Kasus e-KTP Belum Ada Bukti
Adapun anggaran yang disediakan DPR ialah senilai Rp48,7 miliar, yang diperuntukkan untuk mengganti 505 gorden rumah dinas Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
Untuk satu rumah dinas, harga yang satu set gorden tersebut dibandrol senilai sekitar Rp90 juta termasuk dihitung dengan pajak.
Menanggapi proses lelang tender tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara bahwa segala proses pengadaan gorden untuk rumah dinas DPR harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, seperti dikutip RuPol dari Antara.
Menurutnya, segara proses pengadaan barang dan jasa sudah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ali mengatakan segala tata laksana proses pengadaan gorden rumah dinas tersebut jangan sampai menyalahi aturan.
Pasalnya, pengadaan barang dan jasa kerap dijadikan sasaran empuk modus para pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, kata dia, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan gorden tersebut harus memastikan seluruh prosesnya sesuai prosedur.
Selain itu, Ali mengingatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN maupun APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara, termasuk DPR.
“KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan Negara serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid melalui pengaduan@kpk.go.id atau ‘call center’ 198,” ucap Ali. (BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(Rupol)
 
 









