RUANGPOLITIK.COM-Keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Dewantoro terhadap permohonan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto terhadap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Rabu, 27/4/2022) menjadi “kisah akhir” dari proses penghentian penyelidikan dugaan pencemaran nama baik.
Semula, Wakil Bupati Bojonegero Budi Irawanto merasa tersinggung dan menganggap Bupati Bojonegoro Ana Mu’awanah telah mencemarkan nama baiknya usai Ana menyebar informasi ke grup WhatsApp.
Gugatan praperadilan yang diajukan Budi Irawanto terhadap Kapolda Jawa Timur terkait terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyedlidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Krimal Khusus Polda Jawa Timur.
Berita Terkait:
Rayakan May Day Buruh Bakal Unjuk Rasa di Kantor KPU
Bareskrim Limpahkan Lima Tersangka Investasi Bodong ke Kejaksaan
MAKI: Kejagung Wajib Periksa Mendag Muhammad Lutfi
Viral Mangkir Sidang, Pengamat: Mardani H. Maming Sebaiknya Nonaktif Dari Bendum PBNU
“Pengaduan ini awalnya ditangani oleh Polres Bojonegoro, akhirnya ditarik ke Polda Jawa Timur. Pada tanggal 2 Februari 2022 dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga dihentikan. Cara dan proses penghentian ini yang menjadi dasar gugatan praperadilan klien saya, “jelas Muhammad Sholeh selaku penasehat hukum Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto.
Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Ana Mu’awanah sudah sesuai Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentunya setelah melalui proses gelar perkara.
Dalam amar putusan praperadilan, hakim Dewantoro menilai pihak penyelidik pun sudah melakukan gelar perkara terhadap aduan pelapor dan tentunya sudah dilakukan dihadapan beberapa pihak dan merupakan diskusi kelompok. Dengan demikian penyelidikan adalah bukan domain praperadilan karena belum pro justitia.
“Ketentuan ini sudah selaras dengan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP serta Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 21/PUU-XI/2014 tertanggal 28 April 2015 tentang Perluasan Objek Pra Peradilan,” ungkap Dewantoro. Hal-hal inilah yang membuat Hakim Dewantoro memutuskan permohan praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro terhadap Kapolda Jawa Timur diolak.
Sementara itu Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto mengaku menerima hasil sidang peradilan dan mengaku pihaknya menghargai keputusan hakim. “Saya menghormati putusan hakim dan untuk langkah selanjutnya akan saya bahas dengan tim kuasa hukum saya,”sergah Budi Irawanto. (AP)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)