RUANGPOLITIK.COM – Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu.
Partai yang membawa nama mahasiswa ini sempat menjadi polemik, karena bertepatan munculnya dengan maraknya aksi demo mahasiswa.
Menurut keterangan dari Kemenkumham mengungkap PMI merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945.
“Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia 1945,” kata Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto, Minggu (24/4/2022).
“Dalam surat permohonan tertulis bahwa alamat DPP Parkindo 1945 adalah Jalan Duren Tiga Raya No 19d, Duren Tiga, Pancoran-Jakarta Selatan. Perubahan alamat domisili partai mungkin dengan melaporkan melalui surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Terhadap hal ini Kemenkumham telah menginformasikan dan mengkoordinasikan dengan pihak Partai Mahasiswa Indonesia,” lanjutnya.
Munculnya partai itu karena masuk dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum dari Kemenkumham, tercantum data PMI.
Di dokumen ini tertulis Nomor Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk Partai Mahasiswa Indonesia, yakni M.HH-6.AH.11.01 TAHUN 2022 Tanggal 21 Januari 2022.
Ketua dari PMI ini adalah Eko Pratama, yang juga Koordinator Pusat BEM Nusantara. BEM Nusantara kubu Eko adalah kubu yang menemui Wiranto, 8 April lalu, sebelum demonstrasi mahasiswa BEM SI 11 April. Kala itu, BEM Nusantara pimpinan Eko memilih tidak ikut turun ke jalan pada 11 April.
Berita terkait:
Refly Harun: Dari Mana Dana Membentuk Partai Mahasiswa Indonesia ?…
Ajak Partai Mahasiswa Masuk DPR, Ini Pernyataan Lengkap Dasco
Presiden Tak di Istana, Mahasiswa Teriak ‘Jokowi Offside’
Aksi Mahasiswa Di Istana Bogor Diwarnai Aksi Saling Dorong Dengan Aparat
Munculnya PMI ini mengejutkan banyak pihak, termasuk dari pengamat politik dan hukum tata negara, Refly Harun yang mempertanyakan dana pendirian partai tersebut.
“Mendirikan partai politik itu tidak mudah dan tidak murah, the question is, dari mana dananya? Dari mana uangnya untuk memiliki cabang di semua provinsi di republik Indonesia ini, lalu semua cabang di kabuputan/kota dan juga 50 persen di kecamatan,” ujarnya. (ASY)
Editor: Asiyah Lestari
(RuPol)