RUANGPOLITIK.COM — Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Provinsi Banten (MUI Banten) mengeluarkan fatwa membaca Al-Qur’an di trotoar.
Fatwa mengaji Al-Quran di trotoar tertuang dalam fatwa Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan pada Kamis 21 April 2022. Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris komisi Fatwa MUI Banten, K.H. Imaduddin Utsman dan Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh K.H.Tubagus Hamdi Ma’ani dan K.H. Endang Saeful Anwar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Banten.
Ketua Komisi Fatwa MUI Banten, K.H. Imaduddin Utsman membenarkan bahwa Komisi Fatwa MUI Banten telah menerima istifta (permintaan fatwa, red.) dari masyarakat terkait masalah hukum membaca al-Quran di atas trotoar.
“Kita dari Komisi fatwa MUI Banten menerima istifta dari masyarakat terkait hukum membaca al-Qur’an di atas trotoar. Lalu kami mengadakan rapat fatwa membahas masalah tersebut, setelah rapat fatwa menghasilkan keputusan kita serahkan hasilnya kepada sekjen dan ketum,” katanya pada Jum’at (22/04/2022)
Pendapat ini, kata Kiai Imaduddin, diantaranya adalah pendapat dari Syekh Nawawi al-Bantani, guru para ulama di Indonesia. Menurutnya hukumnya bisa haram atau makruh tergantung illatnya. Misalnya, menjadi makruh jika membuat pengguna jalan tidak nyaman.
“Sedangkan hukum membaca Al-Qur’an di atas trotoar bisa menjadi haram juga dengan dua illat,” katanya.
Pertama jika dengan sebab adanya jamaah membaca Al Qur’an itu pejalan kaki samasekali tidak bisa lewat di atas trotoar tersebut, sehingga untuk dapat berjalan ia harus ke jalan raya yang sangat beresiko tertabrak kendaraan yang lewat;” ujarnya.
Kiai Imaduddin menambahkan alasan kedua membaca Al Quran di atas trotoar haram adalah pendapat ulama Darul Ifta Mesir.
“Jika ada orang yang sedang mengerjakan kegiatan lalu kita membaca Al Qur’an di dekatnya, lalu ia bisa mendengar bacaan kita tapi tidak bisa menyimak dengan hormat bacaan Al Qur’an itu, maka yang berdosa bukan orang yang tidak menyimak itu, tetapi yang berdosa ada yang membaca Al Qur’an, karena ia yang menyebabkan orang lain tidak memperhatikan Al Quran dengan hormat,” tuturnya.
Beberapa waktu lalu, sempat viral kegiatan membaca Al Quran di trotoar sepanjang Alun-alun Kota Serang dan di sejumlah tempat lain.
Editor: Chairul Achir
(RuPol)