RUANGPOLITIK.COM-Gubernur BEM FH Universitas Lampung (Unila) M. Faizaldo mengajak semua pihak mengawal implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diperjuangkan banyak pihak selama 10 tahun.
“Meskipun telah disahkannya UU TPKS ini bukanlah akhir dari penanganan kekerasan seksual, mari kita kawal implementasinya,” ujar M. Faizaldo lewat relis ke RuPol, Senin (18/4/2022).
Diceritakannya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas HAM ) telah merancang UU TPKS dari tahun 2012 lewat serangkaian diskusi, dialog, penyelarasan teori, dan fakta sosiologis.
Pengesahan UU TPKS, Senin (18/4/2022), sangat urgen, kata M Faizaldo. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari Januari-November 2021.
Berita Terkait:
Puan: DPR Berkomitmen Mencegah & Menangani Kekerasan Seksual Melalui RUU TPKS
RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah Bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini
Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Anggota DPR
Soal Kepolisian Bunuh Anggota FPI, Deplu AS Terbitkan Laporan
Komnas Perempuan juga mencatat ada 4.500 aduan terkait kekerasan seksual yang masuk pada periode Januari hingga Oktober 2021. Maka pengesahan UU TPKS sangat urgen.
Tahun 2018, UU TPKS masuk ke dalam prolegnas DPR RI. RUU ini sempat dianggap rumit dan lamban sampai pada 2021 RUU TPKS berhasil masuk dalam prolegnas prioritas.
Setelah 10 tahun lamanya, Rabu (12/4/2022) melalui sidang paripurna DPR RI telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. BEM FH Unila menyambut baik 7 poin penting UU TPKS, yakni:
- Memberikan kemudahan proses pelaporan
- Penyidik Kepolisian tidak boleh menolak perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Restorative Justice tidak bisa dipakai untuk kasus kekerasan seksual
- Pelaku kekerasan seksual dilarang untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama proses hukum
- Negara memberikan dana bantuan atau dana restitusi bagi korban kekerasan seksual
- Memberikan hak perlindungan hingga pemulihan untuk korban
“Semoga UU TPKS ini menjadi payung hukum bagi kita semua untuk mengatasi kekerasan seksual sehingga para korban tidak perlu takut dan enggan untuk melaporkan,” ujar Wakil Gubernur BEM FH Unila Desy Putri Aldina. (HER)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)