• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Setelah Dibahas 10 Tahun, Kawal Implementasi UU Kekerasan Seksual

by Ruang Politik
in Daerah
434 4
0
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas HAM ) telah merancang UU TPKS /RuPol

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas HAM ) telah merancang UU TPKS /RuPol

469
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Gubernur BEM FH Universitas Lampung (Unila) M. Faizaldo mengajak semua pihak mengawal implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diperjuangkan banyak pihak selama 10 tahun.

“Meskipun telah disahkannya UU TPKS ini bukanlah akhir dari penanganan kekerasan seksual, mari kita kawal implementasinya,” ujar M. Faizaldo lewat relis ke RuPol, Senin (18/4/2022).

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Diceritakannya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas HAM ) telah merancang UU TPKS dari tahun 2012 lewat serangkaian diskusi, dialog, penyelarasan teori, dan fakta sosiologis.

Pengesahan UU TPKS, Senin (18/4/2022), sangat urgen, kata M Faizaldo. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi dari Januari-November 2021.

Berita Terkait:
Puan: DPR Berkomitmen Mencegah & Menangani Kekerasan Seksual Melalui RUU TPKS

RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah Bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini

Tutup Masa Sidang, Puan Apresiasi Anggota DPR

Soal Kepolisian Bunuh Anggota FPI, Deplu AS Terbitkan Laporan

Komnas Perempuan juga mencatat ada 4.500 aduan terkait kekerasan seksual yang masuk pada periode Januari hingga Oktober 2021. Maka pengesahan UU TPKS sangat urgen.

Tahun 2018, UU TPKS masuk ke dalam prolegnas DPR RI. RUU ini sempat dianggap rumit dan lamban sampai pada 2021 RUU TPKS berhasil masuk dalam prolegnas prioritas.

Setelah 10 tahun lamanya, Rabu (12/4/2022) melalui sidang paripurna DPR RI telah mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. BEM FH Unila menyambut baik 7 poin penting UU TPKS, yakni:

  1. Memberikan kemudahan proses pelaporan
  2. Penyidik Kepolisian tidak boleh menolak perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual
  3. Restorative Justice tidak bisa dipakai untuk kasus kekerasan seksual
  4. Pelaku kekerasan seksual dilarang untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama proses hukum
  5. Negara memberikan dana bantuan atau dana restitusi bagi korban kekerasan seksual
  6. Memberikan hak perlindungan hingga pemulihan untuk korban

“Semoga UU TPKS ini menjadi payung hukum bagi kita semua untuk mengatasi kekerasan seksual sehingga para korban tidak perlu takut dan enggan untuk melaporkan,” ujar Wakil Gubernur BEM FH Unila Desy Putri Aldina. (HER)

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Capres 2024Demo MahasiswaLampungPemilu 2024Pilpres 2024Ruang Politik
Previous Post

Soal Kepolisian Bunuh Anggota FPI, Deplu AS Terbitkan Laporan

Next Post

Anies-Khofifah Pilpres 2024, Pengamat: Sulit Dapat Partai Pengusung

Ruang Politik

Next Post
Anies-Khofifah Pilpres 2024/Ist

Anies-Khofifah Pilpres 2024, Pengamat: Sulit Dapat Partai Pengusung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

10 menit ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

18 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive