Amerika Serikat Tuduh Aplikasi Peduli Lindungi Langgar HAM, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan RI
RUANGPOLITIK.COM –Aplikasi PeduliLindungi yang selama ini dipakai yang digunakan sebagai screening pengamanan di masa pandemi Covid-1, menuai kontroversi. Kontroversi berawal tudingan Amerika Serikat (AS) yang menganggap aplikasi PeduliLindungi melakukan pelanggaran HAM.
Dari sebuah laporan dari US State Department, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak disebutkan identitasnya, mempertanyakan keamanan penyimpanan informasi yang dikumpulkan oleh PeduliLindungi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan Pemerintah.
Lalu LSM mengklaim bahwa ada petugas keamanan melakukan pengawasan tanpa surat perintah terhadap individu, dan tempat tinggal dan memantau telepon. Meski demikian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan jika aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang aman.
Juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar.Lebih lanjut, dia mengatakan PeduliLindungi memberikan dampak positif untuk melakukan kebijakan surveilans, fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin dan pengiriman obat, fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia lintas negara, fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Dia menerangkan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020. Di mana aplikasi ini menjadi referensi, berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik dan telah mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.”PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju,” ujar dr Nadia dalam laman resmi Kemenkes, Sabtu (16/4/2022)
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Kesehatan telah melakukan kerjasama strategis dengan berbagai pihak untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi telah aman dan laik digunakan. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemenkes menerapkan sistem pengamanan berlapis yaitu pengamanan pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur (termasuk pusat data) dan pengamanan data terenkripsi.
Sehingga dapat diaplikasikan, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang Andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. Sebab telah melalui penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Berita Terkait:
Presiden Jokowi Umumkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022
Pemprov DKI Jakarta Jamin Kebutuhan Pangan Ramadan dan Lebaran
Libur Lebaran, Puan: Pemda Antisipasi Keramaian Tempat Wisata
Catat Tanggalnya, Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran
Lebih lanjut, Nadia mengatakan PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kominfo. Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang Andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Dengan begitu, dia menegaskan atas tudingan AS terhadap aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM). Kemenkes menegaskan bila tudingan tersebut tidak lah benar. Menurutnya, pengembangan PeduliLindungi mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship. (FA).
Editor: Chairul Achir
(RuPol)