RUANGPOLITIK.COM-Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai demo yang akan dilakukan oleh para mahasiswa pada 11 April 2022 tidak menyalahi aturan. Sebab, hak menyampaikan pendapat sudah diatur dalam konstitusi.
Namun, ia berpesan agar para mahasiswa tidak salah alamat dalam menyampaikan aspirasi atau tuntutan yang akan disampaikan nanti.
“Hanya saja, untuk demo itu ditujukan terkait dengan isu-isu penundaan pemilu 2024, Presiden Jokowi sejak awal sudah menegaskan suatu sikapnya yang senapas dengan partai yaitu untuk taat dengan konstitusi,” kata Hasto, saat diwawancarai di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Minggu (10/04/2022).
“Jika demo ditujukan untuk agenda itu (penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan) jadi teringat suatu lagu jangan sampai salah alamat dari Ayu Ting-ting jangan salah alamat,” tambahnya.
Berita Terkait:
Di Lampung, Aksi Mahasiswa Bergabung dengan Buruh dan Pelajar STM
Jokowi Harap Rakyat Tidak Terprovokasi dengan Isu Tunda Pemilu
Demo Tolak Presiden 3 Periode Merebak
Tak ada Surat Pemberitahuan, Polisi Akan Bubarkan Demo Mahasiswa 11 April
Lebih lanjut, Hasto menegaskan, bahwa sikap Partai PDIP dan Presiden Jokowi sejak awal melarang dan mengingatkan para menteri kabinet untuk tidak bergerak diluar dari tugas dan tanggung jawabnya.
“Tadi Pak Presiden memimpin rapat terbatas untuk membahas persiapan Pemilu itu, ini kan merupakan bukti bahwa presiden taat kepada institusi, dan itulah sejak awal diyakini oleh PDIP,” tegas Hasto.
Diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menargetkan 1.000 massa aksi dari 18 kampus, yakni UNJ, PNJ, IT-PLN, STIE SEBI, STIE Dharma Agung, STIS Al Wafa, IAI Tazkia, AKA Bogor, UNRI, Unand, Unram, PPNP, Undip, UNS, UNY, Unsoed, SSG dan STIEPER.
Koordinator BEM SI Kaharuddin menjelaskan bahwa aksi ini merupakan rangkaian lanjutan dari aksi yang sebelumnya dilakukan pada 28 Maret 2022.
Tuntutan pertama BEM SI adalah mendesak Jokowi untuk bersikap tegas atau memberi pernyataan sikap menolak penundaan pemilu atau masa jabatan tiga periode, “karena sangat jelas mengkhianati konstitusi negara”.
Tuntutan kedua, mendesak Jokowi menunda dan mengkaji ulang Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Tuntutan ketiga, mendesak Jokowi menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan bahan pokok di masyarakat.
Tuntutan keempat, mendesak Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.
Tuntutan kelima berkaitan dengan penyelesaian konflik agraria di Indonesia.
Tuntutan keenam, mendesak Jokowi dan wakilnya, Ma’ruf Amin, berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji-janji kampanye di sisa masa jabatannya. (AFI)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)