RUANGPOLITIK.COM-Wakil Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, berdasarkan hasil rapat Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Rapat Paripurna, Rabu (6/4/2022).
DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menggelar Rapat Paripurna penyampaian pidato Gubernur mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Laporan pertanggungjawaban itu merupakan amanat Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun.
“LKPJ disampaikan dalam Rapat Paripurna paling lambat tiga bulan setelah anggaran berakhir,” tuturnya saat rapat Bamus di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Berita Terkait:
Riza Patria: Taufik Dicopot dari DPRD DKI Perintah Prabowo
Usai Dicopot dari Wakil Ketua DPRD. M Taufik: Saya Masih di Gerindra
Dicopot dari Wakil DPRD DKI, Taufik Gerinda Ingat Doa Anies Presiden
Jika Anies dan Ridwan Kamil Kalah Nyapres, Masih Bisa Jadi Gubernur
Bamus juga menjadwalkan pembahasan LKPJ di masing-masing Komisi, yakni pada 11 sampai 12 april 2022 mendatang sesuai pasal 20 ayat 1 paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD.
“Sesuai kesepakatan bersama, setelah pembahasan di Komisi, kita akan lalukan rapat pimpinan gabungan dan dilanjutkan Banggar pada 18 April 2022,” tegasnya.
Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat Paripurna penyampaian rekomendasi atas LKPJ tahun anggaran 2021 pada 25 April 2022 mendatang.(BJO)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)