RUANGPOLITIK.COM– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Koordinator PPKM untuk wilayah luar Jawa Bali merespons cepat arahan Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di semua kabupaten/kota untuk wilayah di luar Jawa Bali.
Ia bersama jajaran langsung melakukan pembahasan teknis dan evaluasi level PPKM pada Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:
PKB Sumut Bergejolak, Ketua-ketua DPC Kirim Petisi ke Muhaimin
Menag: Daerah PPKM Level 2 Dapat Gelar PTM dengan 50% Siswa
Hasil dari rapat teknis hari ini akan langsung dibahas bersama kementerian atau lembaga terkait di tingkat teknis pada hari ini. Kemudian akan dilakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) para menteri atau pimpinan lembaga terkait serta mengundang gubernur dan bupati/wali kota, yang rencananya diselenggarakan pada Sabtu (5/2), guna membahas evaluasi perkembangan kasus Covid-19 dan penyesuaian level PPKM luar Jawa Bali.
“Dengan lonjakan kasus aktif Covid-19 di tanah air karena varian omicron beberapa hari terakhir, pemerintah pusat langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan. Dari jumlah rumah sakit, ketersediaan obat-obatan, tabung oksigen, kebutuhan dan ketersediaan fasilitas isolasi terpusat jika dibutuhkan, dan kesiapan tenaga kesehatan di daerah,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Jumat (4/2).
Berbagai persiapan, dia menyebut, sebagai langkah antisipasi. “Ini harus dipastikan mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa Bali,” ujar Airlangga.
Khusus untuk wilayah luar Jawa Bali, penambahan kasus konfirmasi harian per 3 Februari 2022 sebanyak 1.736 atau 6,4 persen dari total kasus harian nasional yang sebanyak 27.197 kasus. Dari jumlah kasus harian tersebut, sebanyak 1.727 kasus karena transmisi lokal, sedangkan imported cases sebanyak 9 kasus, yang berarti 99,5 persen kasus di luar Jawa Bali karena transmisi lokal.
Baca Juga:
Usai Bebas, Romahurmuziy ‘Comeback’ ke Gelanggang Politik
Manuver Relawan Ganjar, Tak Akan Pengaruhi Megawati
Saat ini, jumlah kasus aktif untuk wilayah di luar Jawa Bali sebanyak 6.801 kasus atau 5,9 persen dari total kasus aktif nasional yang mencapai 115.275 kasus, dengan jumlah kematian sebanyak 4 kasus atau 10,5 persen dari total kematian nasional yang sebanyak 38 kasus kematian.
Airlangga menerangkan, proporsi kasus konfirmasi harian, kasus aktif, dan kematian untuk luar Jawa Bali memang relatif masih rendah. Namun, tren kenaikan selama beberapa waktu terakhir ini sudah cukup tinggi.
“Hal ini patut menjadi perhatian kita semua dan menjadi kewaspadaan kita untuk segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi,” kata dia menegaskan. Berdasarkan data Komite PCPEN, data kasus aktif per 3 Februari 2022 pada 27 provinsi di luar Jawa Bali dibandingkan dengan data per 1 Januari 2022, terdapat 16 provinsi yang kasus aktifnya mengalami kenaikan di atas 80 persen.
Ada 11 provinsi di luar Jawa Bali yang jumlah kasus aktifnya di atas 200 kasus, bahkan empat provinsi, yaitu Provinsi Lampung, Sumatra Utara, Papua, dan Riau memiliki jumlah kasus aktif di atas 500 kasus.
Sesuai pembahasan di ratas Senin (31/1) lalu dan yang juga sudah diterapkan selama ini, kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa Bali menggunakan beberapa parameter dan indikator sebagai berikut.
Berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi, pertama transmisi komunitas atau tingkat penularan (jumlah kasus, kematian, rawat inap). Kedua, kapasitas respons (testing, tracing, treatment/BOR).
Baca Juga:
Imbas Anggota Positif Covid-19, Kegiatan DPR Diperketat
Garuda Bantah PHK Karyawan
Lalu mempertimbangkan capaian vaksinasi di kabupaten atau kota (capaian vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lansia, untuk mendorong pemerintah daerah mengakselerasi dosis primer lengkap). Berikutnya mempertimbangkan jumlah populasi penduduk (untuk kabupaten/kota dengan penduduk kecil yaitu kurang dari 100 ribu, perlu penyesuaian level PPKM.
Berikutnya, mempertimbangkan jumlah kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk per minggu (untuk kabupaten atau kota dengan kasus konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk, perlu penyesuaian level PPKM).
Kriteria yang telah ditetapkan dan digunakan selama ini masih relevan untuk menjadi parameter/indikator dalam menetapkan level PPKM kabupaten/kota, dengan tetap memberikan fleksibilitas untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus karena varian omicron.
“Hal seperti ini sudah dibahas di tingkat teknis pada hari ini dan akan dibahas serta diputuskan pada Rakortas Evaluasi PPKM besok siang dengan para menteri, gubernur, dan bupati/ wali kota. Hal itu dengan tetap mempertimbangkan perkembangan laju dan lonjakan kasus Covid-19 di lapangan,” ujar Airlangga. (KRN)
Editor: Andre
(RuPol)