RUANGPOLITIK.COM — Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), melaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tujuh kasus dugaan korupsi.
Presidium PKPK Adie Massardi menyebutkan kasus-kasu yang dilaporkan ini, ada yang terjadi waktu Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta dan ada juga yang baru.
“Kasus-kasus Ahok saat menjabat gubernur DKI Jakarta itu, sebetulnya telah diselidiki KPK, namun tidak jelas kelanjutannya,” ujar Adhie Massardi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Ketujuh kasus tersebut adalah RS Sumber Waras, lahan Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi Teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan dana penggusuran.
Sebagai bukti laporan yang dibawa ke KPK, PNPK menyerahkan buku yang ditulis oleh Marwan Batubara berjudul “Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok”.
Baca juga:
OTT Walikota Bekasi Berlanjut, KPK Amankan 2 Orang Lagi
Menurut Adhi, penanganan laporan kasus Ahok ini paling gampang.
“Teman-teman KPK tinggal keluarkan dari “freezer” lalu masukan ke microwave, 5-10 menit sudah bisa disantap,” katanya.
“Sudah siap saji,” imbuh mantan Juru Bicara Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut.
Dia berharap Firli Bahuri dkk, dapat menindaklanjuti laporan ini, dan tidak didiamkan seperti sebelumnya.
“Kami percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli ini,” kata Adhie.
Plt. Jubir KPK Ali Fikri, membenarkan telah ada laporan terhadap Ahok yang diterima pihaknya.
Dia memastikan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Dikatakannya, KPK akan melakukan verifikasi laporan yang masuk terlebih dulu guna memastikan apakah pengaduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. (HER)
Editor: Herman BM
(RuPol)